Ambon, TM, – Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK. Langkah ini dilakukan untuk menambah bukti ada tidaknya dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon, sebesar Rp. 5,3 miliar.
Kejari Ambon sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Ambon, termasuk tiga pimpinan DPRD, dan sebagian ASN Sekretariat DPRD Kota Ambon, telah diperiksa.Bahkan rekanan/kontraktor DPRD pun telah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle mengaku, beberapa Saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK Sekertariat DPRD.
Namun siapa mereka, Kajari menolak menjelaskannya. “Kita sudah jadwalkan untuk pemeriksaan lagi. PPK dan PPTK dari Sekretariat DPRD. Setelah semua saksi kita periksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Tapi, untuk saat ini, belum, masih ada saksi lagi yang perlu kita periksa,” jelas Kajari.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporan itu, ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian mencapai Rp. 5,3 miliar, dalam Sekertariat DPRD Kota Ambon. (TM-01)
Discussion about this post