Ambon, TM.— Baru ditangani kasusnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tancap gas. Direktur PT Bumi Perkasa Timur (BPT) Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, akan diperiksa terkait dugaan korupsi sewa sewa menyewa 140 Ruko Mardika milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Sebelumnya kasus ini sempat ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa. Apakah saksi-saksi itu sudah termasuk Kipe, penyidik Ditkrimsus tidak mengungkapkannya.
Namun begitu, setelah dialihkan ke Kejati Maluku, penyidik langsung memanggil sejumlah saksi dari swasta termasuk Kipe, maupun sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Sudah dilayangkan panggilan kepada sejumlah saksi. Salah satunya itu, Kipe. Mereka diperiksa terkait pengelolaan Ruko Mardika tahun 2022 sampai 2023,” kata sumber ini dilingkup kantor Kejati Maluku, Rabu (12/6/2024).
“Infonya besok dia (Kipe) diperiksa. Selain Kipe, ada juga saksi-saksi lainnya,” kata sumber ini.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan saksi pada kasus pengelolaan 140 Ruko milik Pemprov Maluku, enggan berkomentar banyak. Namun, diakuinya, tim penyelidik sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait.
“Tim Pidsus telah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait,” tulisnya singkat saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, awalnya kasus yang dilaporkan DPRD Maluku ini sempat ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat di markas penyidik yang dipimpin Kombes Pol. Hujra Soumena itu, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk pemanggilan terhadap Kipe, namun yang bersangkutan tak memenuhi dua kali panggilan.
Tidak diketahui persis kapan kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Maluku. Namun saat Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi demo mendesak kasus tersebut dituntaskan, barulah publik mengetahui penanganan kasus dugaan korupsi sudah diambil alih Kejati Maluku.(TM-02)
Discussion about this post