Saumlaki, TM, – Bos UD Kirana Mina Laut diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain dia, tiga orang lainnya ditangkap, setelah penyidik polisi mengembangkan kasus tersebut.
Mereka diringkus di kediaman masing-masing bersama dengan barang bukti. Mereka adalah Ibkra, FL, MAH dan HH. Dari 4 pelaku tersebut, terungkap, bahwa Pelaku MAH adalah Direktur UD. Kirana Mina laut Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sementara Ibkra adalah salah satu karyawan UD. Kirana Mina Laut Cabang KKT, sedangkan FL adalah karyawan Boni Tamer.
Dari tangan Pelaku Ibkra, polisi menemukan satu klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, beserta alat isap sabu, seperti 3 buah sedotan plastik, 1 buah pir x 1 buah penutup botol le mineral, satu buah aluminium foil, satu buah korek api gas berwarna kuning dan semuanya disimpan pada pembungkus rokok marlboro filter black.
Selain itu, juga ditemukan satu bungkus kertas HVS berwarna putih yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. Barangnya disimpan dalam kantung celana yang digantung di belakang pintu kamar Pelaku.
Sementara dari tangan Pelaku FL dan MHA, ditemukan 1 buah kantong plastik hitam dan merah yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga adalah ganja.
Terkait hal itu, Kapolres KKT, AKBP. Romy Agusriansyah, dalam keterangan persnya membenarkan peristiwa tersebut.
Dia menuturkan, Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 Tahun penjara, dan paling lama 12 Tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
“Pelaku MAH ketika dilakukan asesmen untuk direhab sesuai perkaban nomor 11 Tahun 2014,”ujarnya.
Sementara itu, Kasad Sat Resnarkoba Polres KKT, Iptu. Blasus Laretmase menambahkan, bahwa dalam kasus ini, sementara dilakukan pengembangan karena diduga ada tambahan dari empat yang Pelaku tersebut. (TM-01)
Discussion about this post