Ambon, TM.- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, akan ke Tual. Disana mereka akan melakukan audit kerugian keuangan negara atas kasus penyalahgunaan pendistribusan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) milik Pemerintah Kota Tual.
“Audit sudah mulai kita lakukan. Dan Besok (hari ini-red) itu kita akan ke sana (Tual),”ujar Sapto Agung Riyadi, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, kepada media ini saat dihubungi via saluran telephone, Senin 1 Januari 2021.
Dia mengaku, dokumen (berkas perkara) yang diberikan penyidik Krimsus Polda Maluku sudah cukup. Tinggal, dilampiri dengan dokumen hasil audit yang dilakukan BPKP.
“Audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik, agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang,” ujar Sapto.
Kasus penyalaggunaan pendisitribusian Beras Cadangan Pemerintah (BCP) Kota Tual tahun 2016-2017, sebelumnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kini ditangani ke Polda Maluku. Polda memastikan berkas dalam perkara sudah dirampung, hanya saja masih menunggu dokumen hasil audit dari BPKP yang belum diserahkan.
Sebagai informasi, Kasus yang dilaporkan Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu. Kasus ini, Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai terlapor. Adam Rahyaan dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan Cadangan beras pemerintah. (TM-02)
Discussion about this post