Ambon, TM.- Setelah, beberapa jam aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ambon, Kamis 11 Februari 2021 oleh parah pemuda yang mengatasnamakan forum penyambung lidah masyarakat Maluku terkait isu korupsi, Bupati Malra, M Taher Hanubun dan Istrinya, Eva Elia langsung angkat suara.
Kedua pasutri ini, melalui kuasa hukumnya, Joemycho Syaranamual dan
Odlyn Tarumere dengan tegas mengatakan, aksi demo yang dilakukan Jumri Rahantoknam dan kawan-kawannya itu sangatlah tidak benar dan bohong. Bahkan, mereka akan diancam diproses hukum atas tudingan yang tidak benar terhadap Bupati dan istrinya.
“Siapa saja yang menyuarakan ketidakbenaran ini, kami akan proses hukum. Jangan hanya kepentingan segilintir orang lalu kemudian menuduh, Bupati bersama istri dengan hal-hal yang tidak benar,”tandas Joemycho bersama Odlyn dalam rilisnya yang diterima media ini, sore tadi.
Menurut kedua pengacara itu, apa yang disampaikan parah pendemo sangatkah tidak mendasar dan tidak memiliki data yang akurat. Pasalnya, semua yang disampaikan adalah sesuatu yang keliru dan tidak benar.
Misalkan, tudingan Jumri Rahantoknam Cs tentang pekerjaan jalan lintas trans Kei Besar, Kabupaten Malra dikerjakan oleh istri Bupati Malra, Eva Elia adalah tidak benar. Termasuk, tudingan bahwa perusahaan pekerjaan jalan tersebut milik Eva Elia itu juga tidaklah benar.
“Ini sesuatu kebohongan besar. Proyek itu bukan dikerjakan oleh Istri Bupati. Sehingga tudingan itu tidaklah benar,” jelas kedua pengacara muda itu.
Sementara, lanjut keduanya dalam rilis tertulis itu, terkait dengan pemotongan Rp. 30 juta dari Dana Desa (DD) di tahun 2020 untuk semua Desa di Kabupaten Malra untuk penanggulangan Covid-19 yang menurut mereka, lewat pemerintah pusat telah menganggarkan dana penangganan Covid-19 senilai Rp. 59 miliar, juga tudingan tersebut tidak benar.
“Dana Covid 19 yaitu diperuntukan untuk penangulan covid, sebagai bentuk bencana sosial non alam dan apabila ada kebijakan menanggulangi itu maka, bisa saja diambil dari DPA secara menyeluruh Kabupaten Malra. Itu pun dapat di benarkan secara hukum,” ujar kedua pengacara yang targabung dalam PERADI Ambon itu.
Oleh karena itu, keduanya tegas akan memproses tuduhan Jumri Rahantoknam terhadap tuduhan bohong mereka atas diri Bupati dan Istrinya. “Itu sikap kami. Ini suaru pembohongan besar dan telah mencemarkan nama baik Bupati dan Istri. Kami akan memproses hukum tuduhan bohongan ini,” tandas mereka.
Sebelumnya, siang tadi, Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun bersama istrinya, Eva Elia diteriak pemuda Malra terkaìt korupsi. Keduanya, dituding melakukan praktek korupsi di sejumlah proyesk fisik yang berada di daerah tersebut. Belum lagi soal dana Covid-19 sebesar Rp. 59 miliar.
Kekuatan Hanubun sebagai penguasa di Bumi Evav itu mampu menggenjot istrinya untuk menahan pekerjaan fisik di daerah itu. Salah satunya, proyek jalan lintas trans Kei besar yang hingga saat ini belum juga tuntas pekerjaannya. Bahkan, terlihat dilapangan proyek tersebut amburadul.
Aksi demo para pemuda yang mengatasnamakan Forum penyambung lidah masyarakat Maluku yang dikordinatori oleh, Jumri Rahantoknam berteriak lantang, meminta dengan tegas pihak Kejati Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Malra dan Istrinya.
Sebab, tindakan keduanya justru membuat masyarakat di Malra terpuruk dengan kondisi ekonomi. Apalagi, saat ini situasi masyarakat Malra dan masyarakat Indonesia pada umumnya sedang diterpah virus covid-19.
Dalam aksi demo itu, mereka menguraikan kejahatan Bupati dan istri bupatinya. Mulai dari proyek Jalan Trans Kei Besar yang menggunakan anggaran Daerah APBD tahun 2020 yang pekerjaannya amburadul. Belum tuntas hingga saat ini.
“Proyek jalan trans Kei itu menggunakan APBD tahun 2020. Pekerjaanya itu dikerjakan oleh istrinya (Istri Bupati). Perusahaan pakai nama orang lain, tapi ini milik istri bupati,” kata Korlap lepada media ini, sembari meminta Jaksa juga periksa istri Bupati atas proyek gagal tersebut.
Selain itu, lanjut Korlap, Bupati Malra juga ikut terlibat korupsi. Salah satunya, korupsi dana Covid-19 yang dianggarkan APBN tahun 2020 senilai Rp. 59 Miliar. Dimana, dana puluhan miliar yang di genjot pemerintah pusat ini bagi Hanubun tidaklah cukup. Tidak tau niat Hanubun. Hanubun malah, memajak dana sebesar Rp. 30 juta dari ADD disetiap yang ada di Kabupaten Malra.
“Ini merupakan suatu tindakan KKN yang harus diusut tegas oleh Kejati Maluku yang ditunjukan Bupati dan istrinya. Sehingga itu, kehadiran kami juga mempertanyakan laporan kami. Karena persoalan ini sudah kami laporkan sebelumnya. Kami harap Kejati segera mengusut tuntas persoalan ini, karena saat ini masyarakat Malra di landa krisis ekonomi akibat tindakan korupsi disana,” tandas dia.
Aksi para pemuda ini dikawal sejumlah personil dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Didepan kantor Kejati Maluku, mereka langsung ditemui Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette.
Sammy kepada para pendemo mengaku, akan menindaklanjuti tuntutan para pendemo. “Semua tuntutan aksi tadi, akan kita sampaikan kepada pimpinan. Soal laporan mereka sebelumnya, tentu kita pelajari dan telaah. Sementara masih berada disposisi,” ucap Sammy.
Para pendemo kemudian membubarkan diri, setelah mebdapat jaminan dari Kejati Maluku untjmuk mengusut kasus tersebut. (TM-01)
Discussion about this post