Ambon, TM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak tanggung-tanggung dalam memberantas korupsi. Mereka terlihat, gencar dalam mencegah dan menindak pelaku-pelaku pencuri uang rakyat. Termasuk, salah satu kasus yang kini menjadi hot di Publik Maluku dan masyarakat Maluku Tenggara (Malra) pada khusussnya.
Kasus yang dimaksud adalah, penggunaan dana Covid-19 senilai Rp. 59 Miliar dan monopoli sejumlah proyek fisik yang terindikasi mangkrak di Malra. Nama Bupati Malra, M Taher Hanubun dan Istrinya, Eva Elia terseret dalam kasus tersebut. Bahkan, ulah pasutri ini, membuat sebagian pemuda Malra turun ke jalan dan beraksi didepan kantor Kejati Maluku, 11 Februari 2021.
Saat itu, Kejaksaan yang menerima langsung mersepone tuntutan aksi mereka. Bahkan saat ini, lembaga Adhiyaksa Maluku yang saat ini dipimpin, Rorogo Zega itu menjadikannya sebagai prioritas penuntasan kasus di 2021.
“Sudah jalan. Masih penyelidikan,” jelas Assiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati) Maluku, M Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, kemarin.
Dikatakan Rudi, kasus Bupati Malra dan Istrinya, saat dalam tahap permintaan keterangan dana pengumpulan data untuk kepentingan rangkaian penyelidikan atas kasus yang dilaporkan masyarakat itu.
“Kita tuntaskan. Jadi prioritas. Semua tunggakan kita tuntaskan,” tegas Aspidsus meyakinkan.
Senada juga dibenarkan, Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Ahamdali. Menurutnya, dugaan korupsi Bupati Malra M Taher dan istrinya Eva Elia, yang dilaporkan di Kejati Maluku, saat ini tim pidsus mulai melakukan penyelidikan awal.
“Penyelidikan awal itu merupakan satu rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini kita lakukan setelah dilakukan telaah laporan yang masuk di Kejati Maluku,” jelas Oceng.
Menurut mantan Kacabjari Geser itu, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga informasinya belum bisa disampaikan ke publik.
Sementara itu, ditanyakan, kapan diagendakan permintaan keterangan terhadap Bupati Malra dan istrinya, dia meminta agar ikuti saja proses penyelidikan yang dilakukan.
“Belum, nanti lah. Tapi ikuti saja. Dan tanyakan saja ke Kasi Penkum saja,”tandasnya singkat.
Sebelumnya, Kamis 11 Februari 2021 siang itu, parah pemuda yang tergabung dalam Forum Penyambung Lidah Masyarakat Maluku itu meneriak Bupati Malra, M Taher Hanubun dan Istrinya, Eva Elia terkait korupsi di Kabupaten tersebut. Yang diteriak mereka terkait penggunaan dana Covid-19 senilai Rp. 59 Miliar dan monopoli sejumlah proyek fisik.
Salah satu proyek yang diteriaki Jumri Rahantoknam dan kawan-kawannya itu adalah, proyek jalan lingkar trans Key yang ambradul. Menurut mereka pekerjaan tersebut di kerjakan oleh Istri Bupati Malra, meski perusahaan tersebut menggunakan nama orang lain.
Aksi yang dikawal sejumlah personil Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease itu tidak berjalan lama. Mereka langsung ditemui pihak Kejati Maluku yangd iwakilkan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette. Sammy mengaku, akan menindaklanjut tuntutan mereka.
“laporannya baru masuk. Mekanismenya kita akan pelajari dan telaah lebih awal laporannya. Tuntutan hari ini (Kamis) kita terima dan akan disampaikan ke pimpinan, untuk ditindaklanajuti,” singkat Sammy saat itu.
Tak menunggu lama, Bupati Malra dan Istrinya yang mendengar gerakan Jumri Rahantoknam dan kawan-kawannya itu, langsung menpis isu yang dibahwa Jumri. Kedua pasutri ini, melalui kuasa hukumnya, Joemycho Syaranamual dan
Odlyn Tarumere dengan tegas mengatakan, aksi demo yang dilakukan Jumri Rahantoknam dan kawan-kawannya itu sangatlah tidak benar dan bohong. Bahkan, mereka akan diancam diproses hukum atas tudingan yang tidak benar terhadap Bupati dan istrinya.
“Siapa saja yang menyuarakan ketidakbenaran ini, kami akan proses hukum. Jangan hanya kepentingan segilintir orang lalu kemudian menuduh, Bupati bersama istri dengan hal-hal yang tidak benar,”tandas Joemycho bersama Odlyn dalam rilisnya yang diterima media ini.
Menurut kedua pengacara itu, apa yang disampaikan parah pendemo sangatkah tidak mendasar dan tidak memiliki data yang akurat. Pasalnya, semua yang disampaikan adalah sesuatu yang keliru dan tidak benar.
Misalkan, tudingan Jumri Rahantoknam Cs tentang pekerjaan jalan lintas trans Kei Besar, Kabupaten Malra dikerjakan oleh istri Bupati Malra, Eva Elia adalah tidak benar. Termasuk, tudingan bahwa perusahaan pekerjaan jalan tersebut milik Eva Elia itu juga tidaklah benar.
“Ini sesuatu kebohongan besar. Proyek itu bukan dikerjakan oleh Istri Bupati. Sehingga tudingan itu tidaklah benar,” jelas kedua pengacara muda itu.
Sementara, lanjut keduanya dalam rilis tertulis itu, terkait dengan pemotongan Rp. 30 juta dari Dana Desa (DD) di tahun 2020 untuk semua Desa di Kabupaten Malra untuk penanggulangan Covid-19 yang menurut mereka, lewat pemerintah pusat telah menganggarkan dana penangganan Covid-19 senilai Rp. 59 miliar, juga tudingan tersebut tidak benar.
“Dana Covid 19 yaitu diperuntukan untuk penangulan covid, sebagai bentuk bencana sosial non alam dan apabila ada kebijakan menanggulangi itu maka, bisa saja diambil dari DPA secara menyeluruh Kabupaten Malra. Itu pun dapat di benarkan secara hukum,” ujar kedua pengacara yang targabung dalam PERADI Ambon itu.
Oleh karena itu, keduanya tegas akan memproses tuduhan Jumri Rahantoknam terhadap tuduhan bohong mereka atas diri Bupati dan Istrinya. “Itu sikap kami. Ini suaru pembohongan besar dan telah mencemarkan nama baik Bupati dan Istri. Kami akan memproses hukum tuduhan bohongan ini,” tandas mereka. (TM-01)
Discussion about this post