Ambon, TM.- Birokrasi di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah amburadul. Budaya rangkap jabatan dipelihara. Pejabat dengan status Pelaksana tugas juga cukup banyak. Kondisi ini dituding sebagai tindakan pembiaran Bupati Abua Tuasikal.
Diketahui, saat ini terdapat sejumlah posisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Malteng yang kosong. Sehingga satu Kepala OPD, dipaksakan harus memimpin beberapa OPD lainnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Tengah, Rudy Lailossa, kepada Timesmaluku.com, Minggu (7/11/2021) menuturkan, rangkap jabatan adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah Pemerintahan. Namun hal itu mesti ditindaklanjut, tidak dibiarkan demikian.
“Bupati harus menyelesaikan masalah rangkap jabatan ini sebelum masa jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir 2022, sehingga tidak meninggalkan persoalan nantinya,”tandas Lailossa yang Juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun Kepala OPD yang rangkap jabatan, adalah Sekda Malteng, yang merangkap jabatan sebagai Kapala Bappeda Maluku Tengah, Kabag Umum yang diketahui rangkap jabatan pada Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris KPU, rangkap jabatan sebagai Sekwan, Kepala Kecamatan Tehoru, rangkap sebagai Kapala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Sementara untuk OPD yang dijabat oleh Plt. Itu diantaranya pada Dinas PU, Nakertrans, Perumahan Rakyat, Perhubungan dan Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah. Kita minta Bupati segera melantik mereka sebagai Kepala Dinas definitif, sebelum masa jabat Bupati dan Wakil Bupati berakhir,”pintanya.
Selain persoalan itu, Lailossa juga mengungkapkan tentang Negeri-Negeri Adat di Maluku Tengah yang sampai saat ini masih menjadi persoalan, seperti di Negeri Haruru, Liang, Tamilouw, Kariu, Suli, Tengah Tengah, Waai, Sahulau, Lahakaba, dan Negeri Rutah.
“Persoalan Negeri-negeri adat ini harus diselesaikan. Masalah Matarumah Parentah, Pemda harus selesaikan ini,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post