Ambon, TM.- Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekan Baru, berhasil membekuk buronan korupsi, Sunarko. Sunarko terlibat tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2012.
Pria kelahiran Tanjung Pandan 1950 ini masuk Daftar pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Setelah menghilang pasca putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon.
Dia diamankan saat berada di Hotel Asnof Pekanbaru, Jl.Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau, pukul 20.10 Wib, Rabu, 21 Okrober 2020.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan Direktur PT Bima Prima Taruna di kamar 208, Hotel Asnof, Pekanbaru ini ternyata telah dipantau.
Sunarko ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 Tanggal 21 April 2020.
“Ya, benar di eksekusi di Riau. Kami belum tau apakah nanti di bahwa ke sini atau ka tidak. Yang pasti kita menunggu,” ungkap Sammy Sapulete, Kasipenkuk Kejati Maluku membenarkan penangkapan Sunarko.
Warga Jl.Walet Indah 5 No.41 Rt.14 RW.6 Kel.Kapuk Muara Penjaringan Jakarta ini, dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar. Kerugiaan dalam perkara ini mencapai Rp 3,1 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Sunarko.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Paulus Miru yang adalah mantan Kadishub MBD, divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, konsultan Pengawas pembangunan Bandara, Nicolas Paulus diganjar empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp241 juta. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara yang ditimbulkan.
Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub MND, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.
Hukuman Sunarko juga dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.
Kasus ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.(TM-02)
Discussion about this post