Ambon, TM, – PMKRI Cabang Ambon sesalkan sikap acuh pihak Balai Wilayah Sungai Maluku yang tidak komitmen dengan janji pada masyarakat Ahuru, untuk perbaiki jalan yang rusak.
Berdasarkan rilis dari Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) yang mengatasnamakan PMKRI Cabang Ambon, menuturkan, Proyek Cekdam yang dibangun oleh BWS dengan nama proyek
FMSRB Kota Ambon, dengan anggaran sebesar Rp. 16.586.438.000 itu, telah menyebabkan kerusakan jalan akibat akses alat berat yang melintasi jalan andreas ke jalan yakobus.
Persoalan ini telah disampaikan masyarakat Ahuru ke BWS, namun sampai saat ini tidak direspon. Padahal, dalam pertemuan Senin (26/10/2020) lalu, telah disepakati bahkan dibuat dalan berita acara berdasarkan hasil audiensi.
Hasil pertemuan itu, BWS akan memperbaiki jalan yang rusak yang dilewati kendaraan truk pengangkut bahan
material dan alat berat lainnya pada pembangunan proyek FMSRB Kota Ambon, dengan nomor kontrak HK.02.03/02/PPK-SPI/III/2020, tanggal kontrak 30 Maret 2020 pada lokasi kompleks Yakobus-Ahuru.
BWS juga menegaskan, Teknis pengerjaannya dengan pengaspalan, kembali keseluruhan fisik jalan dari kompleks Yakobus sampai kompleks Andreas yang digunakan selama masuk keluarnya kendaraan berat dan pengangkut material pada pengerjaan proyek Check Dam Yakobus.
Sebelum proyek ini beroperasi, kondisi fisik jalan dari kompleks Yakubus sampai ke kompleks Andreas dalam keadaan baik. Untuk itu pihak perusahan dan pihak
balai wilayah sungai Maluku harus mengerjakan (mengembalikan) fisik jalan dalam keadaan yang baik seperti semula.
Disepekati juga dalam pertemuan itu, kendaraan pengangkut material dan kendaraan berat masih beroperasi menggunakan akses jalan ini maka, pengerjaan pengaspalan akan dilaksanakan setelah selesai pengerjaan proyek dan pengendali air diperkirakan akan selesai tiga minggu kedepan (terhitung mulai pertemuan ini dilakukan).
Pihak perusahan PT. Dyan Nugraha Saotanre juga memberikan jaminan alat berat (Eksafator) belum bisa dikeluarkan dari lokasi proyek Dam Air RT.03/RW.016 Kompleks Yakobus apabila pengerjaan pengaspalan jalan tidak dikerjakan.
Mereka yang bertanggungjawab untuk pengerjaan pengaspalan jalan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Balai Wilayah Sungai Maluku dan kepala Proyek Perusahan PT. Dyan Nugraha Saotanre.
“Kendati demikian, sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh balai Wilayah Sungai Itu tidak terealisasi secara maksimal karena berdasarkan hasil kajian faktual yang dilakukan PMKRI, bahwa masyarakat tidak merasa puas dengan beberapa upaya yang telah dilakukan ,”tandasnya.
Untuk itu, dalam pernyataan masyarakat Ahuru yang menjadi kesepakatan juga tertera, bahwa akan memperbaiki keseluruhan fisik jalan sama seperti semula,
namun sangat disesali karena dalam proses perbaikan jalan tersebut terkesan tidak dikerjakan secara baik. Akibatnya ketika hujan, jalan yang sudah diperbaiki itu kembali mengalami kerusaakan.
“Disisi lain, masyarakat juga menyampaikan keresahannya karena akibat dari
kerusakan jalan itu juga membuat tarif ojek yang bisanya melewati jalur itu dengan biaya ojek Rp. 3.000, kini jadi Rp.5.000 karena harus berkandara melalui jalur bawah,”katanya.
Selian itu, krisis air bersih juga terjadi. Terdapat juga beberapa tumpukan batu kerikil dan batu mangga di pinggiran jalan.
“Kerena dalam perbaikan jalan yang dilakukan itu, hanya melakukan stempel dengan menutup beberapa lubang yang ada dijalan, sedangkan yang menjadi kesepakatan antara masyarakat Ahuru dan pihak Balai Wilayah Sungai bahwa jalan itu akan diperbaiki sama
seperti semula,”jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post