Ambon, TM.- Gara-gara cabuli anak dibawah umur, Muhammad April Sapawi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara delapan tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Isabella Ubleuw, dalam persidangan Senin (8/1/2024) yang dipimpin Hakim ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota.
JPU Ubleuw menilai dalam pertimbangannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Ella Ubleuw dalam memori tuntutannya.
JPU Ubleuw juga juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Pekan depan akan diagendakan pembelaan atau Pledoi terdakwa. (TM-02)
Discussion about this post