Ambon, TM.- Jacob Sudjiman warha Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku ini dituntut delapan (8) tahun penjara oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Lilia Helut, Senin 23 November 2020.
Pria berusia 56 tahun itu dinilai, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadal anak di bawah umur yang masih duduk kursi sekolah dasar (SD). Sebut saja Bunga (9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” baca JPU Lilia Heluth dihadapan majelis hakim yang diketuai Lucky Kalalo di Pengadilan Negeri Ambon.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut, kasus asusila ini berawal ketika korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sedang berjualan kue ibunya. Terdakwa kemudian membeli jualan korban. Kala itu dan untuk pertama kali terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp.7.000.
Perbuatan baik yang dilakukan terdakwa kepada korban selama itu ternyata hanyalah modus dari rencana bejat yang diidamkan dari bocah malang tersebut.
“Korban mengaku saat terdakwa melakukan pencabulan terhadap nya dia takut sehingga dia hanya diam. Selain itu korban juga tidak berani pulang apabila kuenya tidak laku karena takut dimarahi ibunya,” kata JPU.
Selang waktu berlalu setelah dicabuli terdakwa, korban akhirnya nekat memberitahukan ibunya. Tidak terima, ibu korban naik pitam dan langsung membawa kasus itu ke ranah hukum.
Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan korban menjadi malu dengan lingkungan sekitarnya. Terdakwa juga telah meresahkan masyarakat.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64 ayat 1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan,” jelasnya. (TM-01)
Discussion about this post