Ambon, TM.- Jaksa Penuntut Umum menuntut Steven Bakri Wadjo, seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Tuntutan pidana itu, disampaikan Jaksa Wadjo dalam sidang yang digelar secara online dan tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 12 Oktober 2020.
Pria berusia 53 tahun itu, dituntut bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI No.1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2004 tentang perlindungan anak joncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, sepuluh tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya. Selain pidana badan, jaksa meminta terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider empat bulan.
Wadjo melakukan perbuatan bejatnya itu pada bulan September tahun lalu. Dia melakukannya ketika dia bersama dengan anaknya sendiri di rumahnya. Dalam berkas dakwaannya, JPU Lilia Helut menguraikan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu terjadi tepat di rumahnya di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku.
Terdakwa tega melakukan pencabulan kepada anaknya sendiri yang masih berumur sebelas tahun saat berada di rumah. Awalnya korban berpikir, ayahnya menyuruhnya untuk menggaruk badan. Korban adalah anak kandung terdakwa dari mantan isterinya yang menikah lagi karena terdakwa pergi ke Jakarta.
Karena tak tahan dengan perbuatan terdakwa, korban lalu pergi kerumah mamanya yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Dia lalu menangis dan menceritakan perbuatan terdakwa. Ibunya lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Pihak Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut.
Sidang online itu dipimpin, Majelis hakim diketuai Ismail Wael, didampingi Jenny Tulak dan Yantk Wattimury selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan. (TM-02)
Discussion about this post