Ambon, TM.- Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji yang berkeras melaksanakan fit and proper test terhadap ratusan kepala sekolah SMA, dinilai bertabrakan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.
Sesuai aturan, Kemendikbud Riset dan Teknologi, guru yang akan menjadi kepala sekolah SMA atau sederajat, harus mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS. NUKS ini hanya dikeluarkan oleh satu lembaga yang ditunjuk pemerintah, yakni LP2KSPS.
Sumber timesmaluku.com mengungkapkan, penunjukan LP2KSPS sudah sesuai amanat Permendikbud 6 tahun 2018. Diluar lembaga itu, apa yang dilakukan disebut sebagai kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbud.
Baca Juga:
“Fit and proper test yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sangat keliru. Itu tidak ada dalam aturan. Yang diakui Kemendikbud Riset dan Teknologi, hanya NUKS,” kata sumber itu.
Menurut dia, jika seseorang sudah mendapatkan NUKS, maka sudah cukup baginya untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Karena itu, apa yang dilakukan Dikbud Maluku sangat bertentangan dengan Permendikbud.
“Jelas bertentangan dong. Kalau seseorang sudah miliki NUKS. Itu berarti laik untuk menduduki jabatan Kepsek SMA atau setingkatnya. Kalau fit and proper test kan tidak diakui dalam Permendikbud,” kata dia.
Menurut dia, fit n proper test justeru membuat Kepsek dan calon Kepsek kesulitan. Mereka diharusnya mengumpulkan portofolio ke Ambon. Sementara mereka ini ada di kabupaten dan kota.
“Belum lagi kita harus memeriksa kesehatan jiwa, lalu surat berkelakuan baik atau SKCK, surat bebas temían dari Inspektorat. Dan beberapa hal lainnya. Padahal anggaran sekolah terbatas,” sebut sumber lainnya yang juga salah satu Kepsek kepada timesmaluku.com.
Padahal, kata sumber ini, ada kepsek yang lolos sekolah penggerak yang merupakan program nasional hasil dari Memorandum of Understanding yang ditandantangi Gubernur Maluku dan Kemendikbud.
Baca Juga:
“Sekarang lagi, ada seleksi gelombang II sekolah penggerak. Dan sebagian kepsek ada ikut seleksi calon kepsek yang LP2KSPS bikin sesuai amanat permendikbud tadi,” ungkap dia.
Banyak Kepsek, kata sumber ini, mempertanyakan untuk apa dilakukan fit b proper test. Dalam DPA dinas, sesuai Kadis Dikbud saat pertemuan dengan Komisi D, tidak ada fit and proper test.
Yang ada hanya kegiatan penguatan kepsek. Tapi diubah pada anggaran mendesak. Jadi ini kegiatan tba saat tiba akal. Lalu yang selaku penguji nih, tidak ada lisensi sebagai penguji kepsek,” pungkas dia.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Maluku telah menyetujui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bagi kepala sekolah SMA/SMK dan sekolah luar biasa (SLB) dilanjutkan dengan beberapa catatan.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary pada hearing bersama Kepala Dinas Pendidikan, Insun Sangadji, Selasa (24/8). Meski demikian Komisi meminta agar syarat seperti surat Pemeriksaan Kesehatan jiwa dan surat keterangan bebas temuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Inspektorat, disampaikan setelah hasil uji kelayakan selesai dilakukan pada September 2021 nanti.
“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka kami setuju fit and proper test dilakukan. Tapi kami juga minta kedua syarat utama ini harus ditiadakan atau tidak menjadi perioritas. Boleh dimasukkan, setelah hasil uji kelayakan selesai dilakukan. Karena harus diketahui dari peserta yang ada yang sudah usia penis 50 tahun ke atas,” ujar Hengki Pelata, anggota Komisi IV DPRD Maluku.(TM-02)
Discussion about this post