Ambon, TM.- Menipu orang tua dari pelaku asusila, Hernanto Permaha, seorang pengacara di Pulau Kisar dipolisikan. Untuk menguras uang korban Hernanto nekat membawa nama Kapolsek Wetar, Polres Maluku Barat Daya.
Hernanto dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada wartawan mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha, SH dan korbanya adalah Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11).
Paunno menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023 di Rumah korban Yosep di Desa Arnau, Kecamatan Wetar. Kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, dan ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 juga di Tiakur Kecamatan Moa.
Kasus ini bermula, kata Paunno, saat Yosep Albertus meminta Hernanto menyelesaikan masalah hukum yang menimpa anak laki-lakinya di Polsek Wetar. Anak Yosep, disangkakan atas kasus persetubuhan terhadap seorang anak remaja.
Yosep awalnya tidak kenal dengan pelaku. Keluarga korban yang berinisial NM, juga klien dari Hernanto memberikan nomor handphone pengacara itu kepada korban. Pada tanggal 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp.
Yosep lalu menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah menceritakan kasus hukum anaknya, Hernanto menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban.
“Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan. Pelaku dengan modusnya mengatakan, 17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata Paunno.
Mendengar hal itu, Yosep lalu menawarkan uang senilai Rp20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa Hernanto sebagai PH dari anaknya.
Yosep memberikan uang senilai Rp10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada tanggal 5 April Hernanto berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut.
Sebelum berangkat, kata Paunno, Hernanto meminta agar korban menyiapkan uang senilai Rp60 juta untuk diserahkan kepadanya. Rinciannya, kapolsek Wetar minta Rp20 juta, Kasat Reskrim Rp30 juta serta Rp10 juta untuk Hernanto, sisa pembayaran jasa pengacara.
“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah Yosep. Saat Yosep menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mengatakan Rp20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” kata Paunno.
Pada tanggal 7 April, kata Paunno, Yosep dan Hernanto pergi ke Ilwaki. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa Yosep Rp60 juta.
Pada tanggal 17 April 2023, lanjut Paunno, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi RP100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp50 juta. Pada tanggal 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang,” kata Paunno.
Setelah uang masuk di rekening Hernanto, dia meminta Yosep kembali ke Arnau untuk menunggunya. Pada tanggal 05 Mei 2023, Yosep meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap.
“Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” tandas Paunno.
Pelaku, tambah Paunno, kembali meminta Yosep mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasinya ke kisar, setelah itu akan kembali dan bersama-sama Yosep menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan.
Pada tanggal 11 September 2023, kata Paunno, berkas perkara anak dari Yosep dinyatakan lengkap, dan anaknya akan diserahkan di kejaksaan MBD.
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang miliknya, korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno.(TM-02)
Discussion about this post