Ambon, TM.- Christofel Souhoka terdakwa penganiayaan hingga menewaskan Ferdy Souhoka alias Edi, dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Christofel merupakan warga Paso, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana”, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elyse Benselina Leonupun saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tuntut JPU dalam amar tuntutan.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 WIT. terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia.
Insiden berawal saat terdakwa dan korban sempat adu mulut didepan rumah keluarga Lin Poipuka, di Jalan Baru Desa Passo, namun, berhasil dilerai oleh saksi Valdo dan saksi Vano.
Tidak merasa puas, terdakwa kembali bertemu dengan korban dan pada saat itu menggunakan tangan kanan yang memegang batu, kemudian terdakwa memukul korban dan mengena pada belakang kepala korban sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit dibelakang kepalanya.
Setelah itu korban dibawa ke rumah salah satu warga dan kemudian dibawah ke rumah sakit Hative di Ambon dan pada sekitar jam 10.20 Wit, korban tidak sadarkan diri dan nyatakan meninggal dunia.(TM-03)
Discussion about this post