Ambon, TM – Abdul Manaf Tubaka hanya bisah duduk terdiam, saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu dibacakan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, meski sebelumnya ia mencoba menyembunyikan rahasia cintanya dengan Faradiba Yusuf aktor utama kejahatan pembobolan 32 dana nasabah di BNI Cabang Utama Ambon.
Diketahui, salah satu Dosen di Kampus IAIN Ambon itu dihadirkan Jaksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Farah disebut sebagai kekasihnya itu sebagai terdakwa bersama kelima rekannya diadili dalam kasus Rp. 58,9 miliar.
Didepan yang mulia Majelis Hakim pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (10/7/2020), Manaf mengaku tak miliki hubungan mesra dengan Farah. Hanya sebatas teman dekat. Keduanya berteman sejak 2009. “Kita hanya teman dekat. Kenal sejak tahun 2009,”kata Manaf.
Manaf masih terus menutupi hubungan mesranya dengan Farah. Hakim maupun Jaksa terus mengejarnya dengan berbagai pertanyaan. Manaf hanya bisa terdiam dan tak bisa bicara saat BAP Manaf itu dibacakan.
Bahkan BAP yang dibacakan Jaksa, tersirat pemberian mobil mewah jenis Toyota HRV dengan nomor polisi DE 742 AA dan satu cincin berlian itu dibacakan. Manaf terdiam seakan mengakuinya. BAP itu, Manaf mengatakan, bahwa mobil yang diberikan FY kepadanya sebagai bukti kalau FY suka dan mencintainya.
Cincin berlian mewah itu didapat saat Manaf berada di Yogjakarta. “Wah hebat dong kalau gitu, terdakwa bisa tahu ukuran jari anda. Padahal anda ada di Yogja dan terdakwa di Ambon, ” urai hakim. Manaf hanya terdiam.
Manaf mengakui, baik mobil maupun cincin pemberian terdakwa pada dirinya itu telah disita oleh penyidik dalam perkara ini.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Atamimi kepada media ini juga mengakuinya. Menurutnya, saksi (Manaf) sudah membenarkan pemberian mobil tersebut. “Ia dia sudah mengakuinya tadi sebagai saksi pengadilan,” terang Atamimi.
Sementara Yopi Nasarane salah satu penasehat hukum dari keenam terdakwa juga mengakuinya. Menurut dia, selain Mobil mewah, dan Cincin berlian, Manaf juga mendapatkan uang senilai Rp. 30 juta. “Ya, dia mengakuinya. Sudah dikembalikan dan disita penyidik,” singkat Nasarena usai persidangan. (TM02)
Discussion about this post