Ambon, TM.-Harapan untuk menuntaskan kasus korupsi cepat dan tepat adalah harapan dari para penyidik di suatu lembaga hukum yang diberih wewenang oleh Negara. Namun, dibalik upaya itu selalu saja ada hambatan bagi mereka.
Misalkan, dalam penghintungan kerugian keuangan Negara sebagai syarat utama alat bukti dalam suatu perkara. Ini yang menjadi hambatan utama dalam penuntasan korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu jadi sorotan.
Penyidik Senior di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka yang ditemui diruang kerjanya seraya mengkonfirmasi perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Politeknik Negeri (Poltek) Ambon. Proyek fiktif ini dianggarkan dalam APBN tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 silam.
Menurut dia, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Rangkaian penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah diperiksa termasuk mantan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu juga sudah diperiksa. Namun, terjadi hambatan bagi penyidik.
Sementara, akui Werluka, ia bersama rekan-rekan tim penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama Jusuf Rumatoras (Naralidana Korupsi Bank Maluku) itu dalam tahun ini. Akan tetapi dihambatkan dengan kerja auditor BPK RI Pusat.
“Ya, tanyakan BPK lah. Kita ini hambatnya di BPK. Kita sudah komitmen kasus ini tuntas dalam tahun ini, sehingga tidak menumpuk beban kasus dikita,” tegas Werluka kepada wartawan, Rabu 31 Maret 2021.
Dijelaskan, kasus Rumdis Poltek Ambon yang juga menyeret nama Said Asagaff mantan Gubernur Maluku itu sudah dimintakan ke BPK untuk diaudit sejak Januari 2021 lalu, bahkan ekspose bersama antara penyidik dan BPK juga sudah dilakukan.
“Terakhir komunikasi minggu kemarin, tapi belum juga. Jadi kita haŕapkan secepatlah, segingga kasus ini bisah cepat tuntas,” tandas Werluka.
Sementara terkait dengan pemeriksaan Assagaff akui Werluka, belum dilakukan. Namun, sudah ada kordinasi dengan bersangkutan serta surat panggilan sudah dilayangkan untuk pemeriksaan dalam waktu dekat ini. “Ya, secepatnya. Panggilan sudah dilayangkan,” sambung dia.
Ia menyebut, terkait dengan tersangka dalam proyek fiktif ini kata dia, belum ada Namun diakuinya, sudah terlihat hanya saja, masih menunggu hasil audit. “Di purusan MK itu jelas bahwa, penetapan tersangka utamanya adalah hasil audit. Nah, kita masih tunggu hasil audit. BPK yang hambat,” tutup Werluka.
Untuk diketahui, dua mantan Gubernur Maluku ini dipanggil untuk diperiksa setelah kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp.1,3 miliar, ini naik status penyidikan. Proyek fiktif itu dikerjakan Yusuf Rumatoras, Direktur PT Nusa Ina Pratama.
Pemeriksaan terhadap dua mantan Gubernur tersebut hanya sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui apakah ada kerjasama antara perusahaan milik Yusuf Rumatoras dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, saat itu.
Pembangunan Rumdis Poltek Ambon ini sedianya didirikan dalam kawasan perguruan tinggi pelat merah tersebut. Namun hingga saat ini proyek itu tidak ada. Bahkan, proyek itu seakan-akan didirikan di Kawasan Desa Poka, yang bersamaan sedang dibangunnya perumahan BTN Grand Palace milik Pemrov Maluku. Pembangunan perumahan BTN itu sendiri juga dikerjakan oleh Yusuf Rumatoras dengan perusahaan PT. Nusa Ina Pratama.
Olehnya itu, pemeriksaan dua mantan Gubernur Maluku ini untuk memperkuat proses penyidikan terkait kasus korupsi tersebut. (TM-01)
Discussion about this post