Ambon, TM, – Pieter Leuwol, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, yang kini sebagai Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, dibui.
Jumat (12/11/2021) tadi, Pieter ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Dia tidak sendiri, turut bersamanya Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon, Veky Maruanaya.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi Pasar Mardika Tahun 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit keuangan dari Kejati dan Inspektorat Maluku, perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Saat itu, Pieter masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Sementara Veky, menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon.
Terkait penahanan terhadap keduanya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Muhammad Rudi mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT.
“Keduanya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Waiheru selama 20 hari ke depan. Tadi Ada sekitar 30 pertanyaan yang kami tanyakan. Mereka ditetapkan tersangka sejak empat hari lalu (Senin),” ucap Rudi.
Dari pantauan, keduanya terlihat digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM, pada pukul 17.35 WIT, untuk selanjutnya dibawah ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Ada kisah harus dalam proses itu, keluarga Tersangka terdengar memberikan semangat, bahkan memeluk tersangka sebelum menaiki mobil tahanan. (TM-01)
Discussion about this post