Ambon, TM.- Empat tahun lebih sudah, alamarhum Johanis Balubun meninggal dunia. Aktivis HAM ini meninggal tepat 8 April 2016. Penyebab kematiannya hingga kini masih misteri. Ada spekulasi, pria ini dibunuh.
Advokat muda, dan juga Ketua AMAN Maluku itu, sebelumnya di sebut Polda Maluku meninggal akibat lakalantas yang terjadi, Kamis dinihari sekitar pukul 01.00 hingga 01.30 WIT. Saat itu, di kawasan Pule, Jalan Ina Tuni, Kelurahan Waihoka, Ambon.
Sikap Polda Maluku, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku dalam gelar perkara saat itu, justru menimbulkan perbedaan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM Perwakilan Maluku saat itu.
Keanehan itu kemudian dimunculkan Komnas HAM Maluku melalui diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Ambon dan Komnas Ham Maluku serta pengiat Ham Maluku, Kamis 10 Desember 2020.
Dalam webinar itu, selain persoalan hak adat masyarakat Maluku yang dibahas, juga persoalan kematian almarhum Johanis Balubun.
Memurut Komnas HAM dalam diskusi itu, Balubun meninggal bukan karena Lakalantas. Ini sebagaimana disampaikan Kepolisian (Polda Maluku) dalam hasil gelar perkara mereka saat itu, sekaligus menutup kasus tersebut.
Ketua Komnas HAM Maluku, Benny Sarkol dalam paparannya mengaku, sedikit kecewa dengan kepolisian. Kata dia, Komnas HAM adalah lembaga setingkat lembaga pemerintah lainnya, namun hanya bersifat rekomendasi.
“Almarhum Balubun bukan meninggal Lakalantas. Kita sudah rekomendasikan ke Polda, dan kami hanya ingin Polisi mengambil sikap,” jelas dia.
Komnas HAM sendiri, lanjut dia, sampai saat ini masih berharap kasus Almarhum Johanis Balubun segera dibuka dan tuntaskan. Kata dia, Johanis Balubun adalah pegiat HAM di Maluku, banyak persoalan Ham dan hukum adat masyarakat Maluku yang harus kita hargai.
“Komnas HAM punya banyak data tentang itu. Kita kedepan akan berupaya untuk menyampaikan ini kembali. Kita masih berharap kasus Almarhum Balubun segera di buka,” jelas Sarkol dalam diskusi itu, yang di moderatori oleh Tahjudin Buano Ketua AJI Ambon.
Johanis Balubun yang kesehariannya berprofesi sebafai advokat ini, giat membela hak-hak rakyat Maluku. Jelang kematiannya juga, di warnai dengan adanya ancaman terhadap dirinya saat ia membela hak-hak rakyat.
Misalnya Kasus Sengketa lahan antar Masyarakat Adat Noaulu dan PT. Bintang Lima Makmur. Ini melibatkan, Masyarakat Adat Noaulu, Maluku Tengah melawan PT. Bintang Lima Makmur, Pemkab dan Negeri Sepa pada 01 November 2015. Kasusnya Masih menunggu Laporan Pengaduan berdasarkan Advokasi oleh Aman Wilayah Maluku.
Dan, kasus sengketa Dusun Dati Air Mata Desa Tawiri antara pihak korban adalah pemilik lahan Johana Rachel Soplanit melawan LANTAMAL IX Ambon, BPN Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku pada 1 desember 2015. Kasusnya Telah ditindak lanjuti melalui Surat rekomendasi ke Komendan Lantamal IX-Ambon dan BPN Provinsi Maluku.
Ketua Tim Hukum Almarhum Johanis Balubun, Buce Hahury yang dikonfirmasi juga berharap yang sama, untuk kasus kasus kematian Alamarhum ini dapat dituntaskan lagi oleh Polda Maluku.
“Ya, kami berharap yang sama. Ini soal kemanusiaan,” tegas Hahury saat diwawancarai via seluler, sebelumnya.
Bahkan, ia juga berharap bagi Komnas HAM Maluku untuk lebih kerja ekstra dan dapat lebih tegas dengan power mereka sebafai lembaga negara.
“Kalau mau dorong sama-sama ya, kita dorong. Harusnya, Komnas HAM juga harus lebih tegas dengan sikap mereka. Karena hasil investigas itu dilakukam bersama. Ini harus didoronf kuat oleh Komnas HAM. Beberapa bulan terakhir itu, sudah saya sampaikan, dan harapannya kasus ini dapat didorong dan Polda Maluku dapat menuntaskannya,” tandas dia. (TM-02)
Discussion about this post