Ambon, TM.- PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk memastikan putusan perdata, Mahkamah Agung (Kasasi) terkait lahan 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu.
Kehadiran tiga orang berseregam lengkap itu, hadir Rabu 21 Oktober 2020 (sore). Mereka lalu menuju ruang lobi untuk menemui ketua PN Ambon, Pasti Tarigan. Kehadiran mereka terlihat memaksa. Pasalnya, dana mereka senilai Rp. 6,8 miliar yang di konsinyasi di Pengadilan itu hilang.
Pantau media ini, ketiga petinggi ASDP iti belum sempat menemui Ketua PN Ambon yang sementara sibuk dengan pemeriksaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung. Ketiganya lalu, diarahkan petugas di PN untuk duduk di kursi pengunjung sambil menunggu Ketua PN.
Reporter media ini, lalu menhampiri ketiganya, dan banyak berbincang dengan mereka. Sayangnya, mereka kian tertutup soal publikasi. Ketiga orang yang enggan disampaikan nama mereka itu, mengaku tujuan kehadiran mereka di Pengadilan adalah, untuk memastikan putusan kasasi atas lahan senilai Ro. 6,8 miliar itu.
“Tujuan kita, kenapa putusan kasasi itu belum diterima kami dan hanya pengacara pengugat. Ini yang kita tanyakan,” kata salah satu pejabat ASDP itu.
Ia mengaku, harusnya putusan itu juga didapat oleh kami. Sehingga, sama-sama mengetahui isi dari putusan tersebut. Meskipun saat ini, sudah kita ketahui dari media bahwa putusan perdata itu memenangkan penggugat yakni, Abdul Samad Lessy.
Sementara, berkaitan dengan uang konsinyasi senilai Rp. 6,8 miliar yang dititipkan di Pengadilan itu, ada pembayaran hanya ke satu penerima yakni, Saleh Lessy dan itu hanya bernilai Rp. 700 juta sekian dan dibayar oleh Pengadilan bukan ASDP.
“Ya, mau gimana sudah terjadi. Pembayaran itu atas surat perintah pengadilan juga diterima oleh kami. Karena ini pengadilan, ya mau gimana terjadi pembayarab. Dan itu, hanya Rp. 700 juta sekian bukan seperti diberitakan Rp. 2 miliar,” tegas salah satu pejabat lainnya.
Menyinggung pembayaran ke Saleh Lessy, pihak ASDP tidak mau tau. Yang pasti, kata mereka ASDP mengetahui pembayaran tersebut atas surat perintah dari pengadilan di tahun 2018. Nah, soal masalah, sebut mereka, nanti berperkara mereka lagi dengan penerima duit tersebut.
“Jadi sekali lagi yang terima itu hanya 1 orang (Saleh Lessy) dan itu bernilai Rp. 700 juta sekian. Sehingga masih tersisah Rp. 5 miliar sekian. Jadi kalau sebut Rp. 2 miliar dan kemudian PN menyebut Rp. 1.141 Miliar, itu tidaklah benar lagi. Ada bukti pembayaran itu di kami,” tandas dia.
“Saya kan, baru baru di ASDP sebagai GM, jadi nantilah kita sampaikan secara resmi setelah salinan putusan kita terima,” tutup pejabat lainnya. Sebelumnya, Humas PN Ambon, Lucky Rombot yang ditemui wartawan, dengan lantang menyebut, dana konsinyasi itu sudah di keluarkan sebesar Rp. 1,141 miliar dari total Rp. 6,8 Miliar. “Ya, faktanya kan sudah terjadi, ini baru pertama kali saya lihat,” akui Lucky.
Dikatakan, perkara ini berproses, saat diajukan gugatan oleh, Abdul Samad Lessy pada tahun 2017 atas lahan selus 4,6 Hektar di Desa Liang. Sebelum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sudah dilakukan pembayaran ke salah satu tergugat yakni, Saleh Lessy atas permohonan ganti rugi ke ASDP Ferry Indonesia (Persero).
“Kalau bisa atau tidak bisa, itu soal perkara. Lebih awal permohonan pembayaran, setelah dua hari sebelum gugatan diajukan. Jadi, kalau dia merasa dirugikan, ya gugat saja,” sebut Hakim Lucky itu.
Juru Bicara PN Ambon itu mengatakan, lahan seluas 4,6 Hektar itu dibelih oleh PT ASDP Indonesia dengan nilai Rp. 6,8 miliar. Namun, saat tanah ini dibelih, sudah ada sertifikat lagan atas atas nama Saleh Lessy (tergugat) dan sudah didirikan bangunan, rumah dan penginapan dan pohon tanaman kelapa.
Nah, lanjut dia, di 20 Oktober 2017 Saleh Lessy mengajukan permohonan ke ASDP dan Pengadilan. Kemudian dana itu dicairkan atas permohonan yang diajukan. Menyinggung apakah bisah, kata Lucky menyebut, harusnya belum bisah karena masih berproses perkaranya. “Kalau mau dipermasalahkan silakan,” Tandas dia.
Dia menyebut, dalam gugatan Abdul Samad Lessy ini, pihak PT ASDP Ferry Indinosia, La Jamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy, Daud Hekwan dan Ketua BPN Malteng. “Jadi kalau upaya mau melapor ke KPK, ya silahkan. Hakim yang pimpin perkara ini, saat itu Felix Uwisan. Sementara Ketua PN saat itu adalag Susilo yang kini menjabat Hakim Agung,” tutup dia. (TM-02)
Discussion about this post