Ambon, TM.- Demo mendesak pemecatan Isteri Bupati Buru, Ramli Umasugi dari Aparatur Sipil Negara terjadi di Kantor Gubernur Maluku. Massa aksi mendesak bertemu dengan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Massa yang menamakan diri Forum Penyambung Lidah Masyarakat (FPLRM) Provinsi Maluku, ini menggelar aksi di depan Pintu masuk kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/6), sekira pukul 12.00.
Dalam aksinya, puluhan pendemo ini membawa pamflet dan foto Bupati Buru Ramly Umasugi. Foto itu sudah digambar tanda silang. Dan ditempelkan di pagar pintu masuk Kantor Gubernur.
Menurut Rony Somar, Koordinator Lapangan FPLRM, Syaiun Hentihu terbukti menjadi istri kedua Bupati Buru Ramly Umasugi. Kata dia, tindakan ini tidak dibenarkan berdasarkan aturan ASN.
“Syaiun Hentihu karena terbukti yang bersangkutan menjadi istri kedua. Karena itu, sudah harus dipecat dari ASN,” teriak Somar di depan kantor Gubernur Maluku.
Ada Dua poin dalam tuntutan mereka, yang dibacakan didepan pintu masuk kantor Gubernur Maluku. Dua point itu dibacakan langsung dihadapan Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku.
Dalam tuntutannya, masa mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 700.04/26-ITPROV/2008.
Mereka juga meminta Gubernur Maluku, segera menindaklanjuti surat dari Menteri
Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Intinya menjelaskan, tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama Syaiun Hentihu, karena terbukti menjadi istri kedua.
Pernyataan sikap yang dibacakan para pendemo, dan dikawal puluhan petugas Satpol PP, diserahkan langsung kepada kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Titus Renwarin.
“Kalian segera mengecek langsung ke saya laporan tersebut. Kami segera mengirimkan ke Kementerian Dalam Negeri,” ucap Titus kepada pendemo.(TM-01)
Discussion about this post