Ambon, TM. – Permudah pelayanan hukum di tingkat banding kepada masyarakat, Pengadilan Tinggi Ambon kembali memperkenalkan aplikasi SIAP.
Aplikasi ini membuat masyarakat tidak perlu lagi ke kantor PT Ambon untuk memeriksa tahapan peradilan suatu kasus, hingga putusan hukumnya. Cukup di rumah gunakan SIAP, bisa mengetahui informasinya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua PT Ambon, Puji Harian, Senin (19/8/2024) dalam Upacaranya saat menjadi Inspektur Upacara HUT Mahkamah Agung (MA) ke 79.
HUT MA ke-79 dipusatkan di kantor PT Ambon, di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Dalam upacara ini, hadir empat lembaga peradilan di Kota Ambon.
Empat lembaga Peradilan itu diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama; Pengadilan Militer; Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Yang bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Puji Harian selaku Wakil Ketua PT Ambon. Upacara itu dibalut sederhana, dengan semangat insan spekulasi yang berintegritas mewujudkan misi MA dengan berbagai inovasi.
Puji Harian mengatakan, di HUT ke-79 tahun ini, MA sendiri telah menigntruksikan untuk seluruh peradilan mewujudkan misi MA tersebut.
Wakil Ketua PT Ambon itu mengatakan, menunda terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan. Salah satunya dengan memunculkan Aplikasi SIAP yang akan sangat membantu masyarakat.
“Dalam Berbagai Ketua MA RI, semua kegiatan pelaksanaan insan peradilan untuk mewujudkan Visi yakni terwujudnya peradilan Indonesia yang agung. Selain itu juga melaksanakan misi MA yakni Pengadilan dan jajaran menjaga independensi badan peradilan, memberikan pelayan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan,“ungkap Puji kepada insan pers usai Upacara.
Di PT Ambon sendiri, kata Puji, telah ada layanan pengaduan berbasis digital. Sehingga segala bentuk cakupan perekonomian sudah bisa diakses masyarakat secara digital.
“Aplikasi “SIAP” MA sekarang terintegrasi dengan SIPP. Selain Aplikasi SIAP ada juga Aplikasi Diktum berdasarkan Perma no 6 tahun 2022 juga sudah bisa digital. ini juga mempermudah masyarakat,” jelasnya.
Puji Harian mencontohkan, jika ada perkara banding, bisa diakses langsung dari rumah tanpa harus ke kantor Pengadilan Tinggi.
Hal ini, kata Puji, untuk membatasi terjadinya pertemuan pihak luar dan pegawai di dalam PT sendiri, dan menghindari sekaligus upaya suap dan lainya.
“Nah, dalam upaya inovasi yang dilakukan semua peradilan termasuk MA dan 4 Lingkungan peradilan sendiri, tengah dalam upaya pelayanan prima termasuk misi keempat MA yakni meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, dimana dengan digital tinggal buka di Website saja,”ujarnya.
Waka PT Ambon menambahkan, dalam pendapatnya ada 4 M yang dimaksudkannya dengan pelayan prima. Pertama adalah Mudah Akses; Mudah Proses yang artinya tak ada lagi berbelit belit dalam mengurus dokumen, tak perlu berlama-lama; mudah biaya, murah dan terjangkau sehingga masyarakat pencari keadilan yang dirasa kurang mampu diperhatikan dengan pelayanan secara prodeo; mudah hasilnya.
HUT MA dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan parodi pakaian adat oleh 4 Peradilan di Kota Ambon.(TM-03)
Discussion about this post