Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penangan perkara di tahun 2020, berhasil menyelamatkan uang Negara yang bersumber dari para terpidana koruptor di Daerah ini sebanyak Rp. 661.885.527.51,-.
Hal ini disampaikan juru bicara Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, Rabu 30 Desember 2020.
Menurutnya, capaian penyelamatan keuangan Negara atau kerugian Negara dampak dari kerja penyidik maupun penuntut umum dalam menangani perkara korupsi di bidang tindak pidana khusus Kejati Maluku.
“Dalam kurung waktu tahun 2020 penyelematan keuangan Negara sebesar Rp. 661. 885.527.51,”ungkap Sammy.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masayarakat itu merincikan, dari total penyelematan keuangan Negara yang baru dikembalikab ke kas Negara sebesar Rp. 8.050.655.000.
“Sementara, PNBP berasal dari Denda sebesar Rp. 500.000.000.- dan dari biaya perkara sebesar Rp. 162.500,” jelas Sammy.
Sementara capaian kinerja Bidang Pidsus Kejaksaan se-Maluku dalam tahun 2020 sedang menangani 25 perkara yang saat ini dalam status penyidikan. Penuntutan sendiri 33 perkara dan parah terpidana yang telag dieksekusi sebanyak 34 terpidana.
“Untuk upaya hukum (Banding maupun Kasasi) sebanyak 18 perkara,” ujar Sammy.
Diketahui di Kejati Maluku sendiri, saat ini kasus-kasus yang sedang dalam tahap penyidikan dan menjadi ramai dikalangan publik diantaranya, kasus reverse Repo Obligasi senilai Rp. 238,5 miliar dan kasus PLTG Namlea milik PT PLN Maluku dan Maluku Utara.
Kasus Repo sendiri penyidik telah mengantongi hasil audit, setelah sekian lama tertahan di auditor BPKP Perwakilan Maluku. Nilainya berapa, penyidik belum mengumumkannya ke publik. Namun, mereka mengkleim ada kerugia negaranya akibat dari ulah Idris Rolobessy dan Izack B Thenu yang adalah mantan pejabat tinggi di Bank Maluku.
Begitupun kasus PLTG Namlea. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka salah satunya Ferry Tanaya. Namun, Jaksa kalah lewat upaya Praperadilan Ferry Tanaya atas kasus yang merugikan Negara Rp. 6 miliar itu.
Jaksa tak hentim. Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) diterbitkan, dan sebentar lagi Ferry Tanaya akan dijadikan tersangka.
“Untum dua kasus itu (Repo-PLTG Namlea) sudah dikantongi kerugian. Untik PLTG belum ada tersangka,” tutup Sammy. (TM-01)
Discussion about this post