Ambon, TM. – Bandar narkoba Gherets Tomatala alias Geral terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian akibat kejahatan Narkotikanya itu, dituntut 17 tahun penjara oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat 2 Oktober 2020.
Jaksa Ester Wattimury dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 137 hurup a dan b, UU Narkotika dan Pasal 3 Pasal 4 serta Pasal 5 UU tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ucal Jaksa Ester dalam sidang dipimpin hakim, Ahmad Hukayat dalam sidang online itu.
Geral pria 33 tahun itu, dituntut selain pidana badan, pidana denda juga dibebankan kepadanya dengan denda sebesar Rp. 500 juta sibsider satu (1) tahun kurungan penjara.
“Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. Sementara aset terdakwa berupa rumah, mobil dan sejunlah kenderaan rodah dua dirampas untuk Negara,” tutup Jaksa.
Terdakwa yang diwakilkan kuasa hukumnya, Corneles Litay itu, atas tuntutan Jaksa, ia menyebut akan mengajukan nota pembelaan (fledoy) pada persidangan pekan depan nanti. “Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” singkat Litay.
Halim Hukayat yang didamlingi kedua rekan anggotanya itu, langsung menutup persidangan.
Sebelumnya, aset Geral yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih itu disita penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku. Uang sebesar Rp 1 miliar disita dari sejumlah rekening yang tersimpan di sejumlah bank. Sedangkan harta Geral lainnya yakni mobil dan tujuh unit sepeda motor termasuk rumah juga ikut disita.
Geral dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejahatan tindak pidana narkotika menyeretnya ke TPPU, karena aliran dana yang mengalir ke sejumlah rekeningnya dinilai tidak wajar, apalagi yang bersangkutan tidak punya pekerjaan. (TM-01)
Discussion about this post