Ambon, TM.- Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung RI, Sunarta diam-diam mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Apa tujuannya, tidak diketahui jelas. Hanya saja, akui Kejati, kehadiran pejabat tinggi Kejagung itu hadir untuk melakukan supervisi.
Sunarta dan rombongannya, hadir tidak diketahui umum oleh publik hingga pada awak media, yang sering melaksanakan tugas liputan di lingkungangan kerja Kejati Maluku.
Biasanya, kehadiran bidang Intelejen untuk melakukan supervisi dan evaluasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Bidang Intel, juga melakukan supervisi terhadap sejumlah kasus yang ditangani Intelejen.
Begitupula, kerja intelejen Kejati setempat yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugasnya, seperti penangkapan terhadap para buronan koruptor yang belum ditangkap. Tercatat, ada 6 DPO Kejati yang belum di tangkap. Salah satunya, Yusuf Rumatoras terpidana kasus korupsi kredit macet PT Bank Maluku dan Maluku Utara.
Sementara tunggakan Intelejen Kejati Maluku juga belum tuntas dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan perbuatan korupsi. Salah satunya pula kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pastori Wai tahun 2018. Kasus ini jadi tunggakan sejak 2019.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengaku, kehadiran Jam Intel Kejagung, Sunarta beserta rombongan hanya supervisi biasa.
“Soal Kunjungan Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta rombongan adalah dalam rangka Supervisi Dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2020 serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Intelijen Berbasis Elektronik pada Kejaksaan Tinggi Maluku,” kata Sammy menjawab tujuan kehadiran Jam Intel di Kejati Maluku, Selasa 10 November 2020. (TM-02)
Discussion about this post