AMBON, TM.- Para pedagang di Ambon Plaza (Amplaz) terpaksa menjual barang dagangannya dengan harga murah. Ini dilakukan, setelah mereka tak sanggup untuk melanjutkan sewa Ruko dengan harga sangat tinggi.
Senin (8/7) para pedagang menjual aneka barangnya. Seperi tas, pakaian hingga sepatu. Harganya bahkan mulai dari Rp. 5 ribu hingga Rp. 25 ribu per pasang. Pembeli menyerbu dagangan mereka.
Neli Erawati, pedagang di Amplaz, kepada Wartawan mengatakan, terpaksa melakukan ini lantaran masa Hak Gunan Bangunan (HGB) mereka tidak lagi diperpanjang oleh pengelola.
“Jadi kita obral barang-barang, ada yang jual dengan harga Rp10 ribu sampai Rp25 ribu. Dan ini barang-barang lama yang kebetulan belum habis terjual. Sehingga karena tidak ada tempat untuk ditampung kita terpaksa obral,” kata dia.
Amplaz dikelola oleh PT Modern Multi Guna (MMG). Mereka juga pihak yang pertama kali mengelola Amplaz sejak berdiri 30 tahun lalu. Kini mereka menang lagi tender, sebagai perusahaan pengelola aset milik Pemerintah Kota Ambon ini.
Setelah menang tender, mereka berkontrak dengan Pemkot Ambon. Namun harga sewa menyewa sudah berubah. Terjadi kenaikan cukup besar, sehingga memantik protes pedagang Amplaz. Mereka keberatan, karena harganya tak bisa dijangkau.
Karena tak membayar, PT MMG secara sepihak mengambil paksa Ruko pedagang sejak Sabtu (6/7/2024). Mereka menggembok ruko yang penyewanya menolak membayar.
Di pintu ruko, PT MMG memasang surat pemberitahuan. Dalam surat tersebut, PT. Modern Multi Guna menyebut, mereka bertindak sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengelola areal tersebut.
Surat tersebut berisi tiga poin penting yang ditujukan, yakni: Pertama: disebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS), yang merupakan pecahan dari Sertifikat HGB No. 282/Honipopu (SHGB Induk), telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 6 Juli 2024;
Kedua: dengan berakhirnya masa berlaku SHMASRS, para penyewa kios tidak lagi memiliki hak atas unit kios yang mereka tempati selama ini. Oleh karena itu, pihak pengelola melakukan tindakan penutupan dan penguncian unit kios;
Ketiga: bagi penyewa yang belum mengosongkan unit kios, diberikan kesempatan hingga tanggal 9 Juli 2024 untuk melakukan pengosongan. Mereka diminta menghubungi pengelola Ambon Plaza untuk membuka kunci unit kios.
Jika sampai batas waktu tersebut unit kios belum dikosongkan, pihak pengelola akan mengeluarkan barang-barang milik penyewa dan tidak bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan barang-barang tersebut.(TM-01)
Discussion about this post