Ambon, TM, – Gadis berusia 14 tahun berinisial N, dianiaya kakak beradik. Usai pelaku dijadikan tersangka. Korban juga ikut dijadikan tersangka berdasarkan dua pelaku tersebut.
Insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (13/10), sekitar pukul 18.00 WIT. Korban dianiaya kakak beradik di Pasar Mardika, Ambon. Gadis kecil ini dianiaya di Pasar Ikan Arumbai.
Kuasa Hukum Korban, Roos Alfaris, kepada Timesmaluku.com, Sabtu (16/10/2021), mengungkapkan, awalnya korban duduk bersama dua saudaranya. Mereka duduk dalam Kios disekitar Pasar tersebut.
Baca:
Saat duduk, melintas Angkot jurusan Laha. Sambil bercanda, salah satu kerabat korban teriak. “Kamu pacaran saja sama sopir mobil. Mereka punya uang yang banyak.”
Korban menepis, candan saudaranya itu. “Kamu gila? Itu suami orang. Nanti dibilang pelakor,” kata korban.
Selang beberapa menit, muncul NO (30). Mereka mendatangi Korban dan langsung menampar Korban. Korban membalas. Tapi tidak sampai kena tubuh Pelaku.
Muncul lagi pelaku lain, berinisial SO (22). Dia menjambak rambut korban. Terjadi perkelahian antar keduanya. SO, merupakan aduk NO.
“Korban ini kan kecil, jadi Korban tidak berdaya melawan dua kakak beradik itu,”tutur Kuasa Hukum.
Tidak hanya kakak beradik, orang tua Pelaku yang melihat hal itu, bukannya melerai, malah mencaci maki Korban.
”Justru yang melerai adalah Tukang Parkir. Sementara dua kerabat Korban, satu diantara dalam kondisi hamil, dan satunya memilih menghindar karena takut,”ujar Kuasa Hukum.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan Korban bersama ibunya ke Polsek Sirimau. Namun diarahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Melapor sejak pukul 18.10 WIT, Korban bersama ibunya baru dilayani oleh Penyidik Polresta Ambon pada pukul 02.00 WIT dini hari.
“Korban sudah diperiksa dan dibawah visum pada malam itu. Pelaku juga sudah diperiksa. Salah satunya ditahan. Satunya hanya dikenakan wajib lapor,” jelas Kuasa Hukum.
Saat diperiksa, korban mengaku, merasa pusing bahkan muntah-muntah. Anehnya, penyidik justeru menuding korban berbohong.
Baca Juga:
Pada Tanggal 14 Oktober 2021, Korban disuruh visum kembali atau visum kedua kali. Alasannya Pelaku akan buat laporan baru dan pada hari itu juga. Korban kemudian beralih status sebagai tersangka.
Korban kini sudah ditahan di Hiti-Hala Lateri, karena Korban masih dibawah umur. Korban masih sekolah. Penyidik justru meminta Korban sekolah dari Lateri.
“Korban mengaku diperlakukan kasar oleh dua penyidik. Sehingga Korban merasa tertekan dan takut,” ungkap dia.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum menduga ada rekayasa penyidik sehingga status Korban berubah menjadi tersangka. Atas tuduhan penganiayaan juga.
Faktanya, Korban justru yang mengalami penganiayaan oleh kedua pelaku kakak beradik itu.
Ulah Penyidik Polresta Pulau Ambon ini akan dilaporkan hingga ke Kapolri, Kapolda, bahkan Presiden RI. (TM-01)
Discussion about this post