Saumlaki, TM. – Pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku berinisial MM (30) menyerahkan diri usai perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban, MU (21), pada Jumat (6/12/2024).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu. Pelaku yang baru tiba dari Papua sempat mencari keberadaan korban setelah mendengar isu perselingkuhan.
“Pelaku menikam korban lebih dari empat kali menggunakan pisau. Motifnya dilatarbelakangi rasa cemburu yang memuncak setelah korban diduga berselingkuh,” ungkap AKP Handry, Sabtu (7/12/2024).
Kronologi Kejadian
Pada Rabu (4/12/2024), pelaku yang berada dalam perjalanan menuju Kota Saumlaki menghubungi ibunya di Desa Lorwembun untuk menanyakan keberadaan korban. Sang ibu mengabarkan bahwa korban sudah tidak berada di rumah selama dua hari.
Dua hari kemudian, Jumat (6/12/2024), pelaku mendapat informasi bahwa korban berada di Saumlaki. Setelah bertemu korban di depan Toko Lisa, Desa Sifnana, pelaku mencurigai kehadiran seorang pria, IK, yang diduga sebagai selingkuhan korban. Situasi memanas saat pelaku mengajak korban berbicara di tempat sepi.
Di lokasi belakang Toko Tanjung Dua, pelaku kembali menanyakan hubungan korban dengan IK. Korban akhirnya mengakui perselingkuhannya, membuat emosi pelaku tak terbendung. Pelaku kemudian menikam korban lebih dari empat kali, hingga korban meninggal dunia di tempat.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kepulauan Tanimbar. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambah AKP Handry.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dengan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku. Polres Kepulauan Tanimbar memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(TM-02)
Discussion about this post