Ambon, TM.- Dua oknum anggota Polisi dituntut delapan tahun penjara atas dugaan pemerkosaan seorang wanita pada 19 Juni 2023 lalu. Bagi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, keduanya terbukti bersalah.
Kedua polisi itu masing-masing Sandro Nendisa alias Ando (36),dan Rian Gusye Souisa (31). Keduanya bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku. Mereka dituntut JPU Kejati Maluku, Arif M. Kanahau.
Sesuai amar tuntutan JPU, keduanya terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana selama 8 tahun serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya di sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya.
Dua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hendry Lusikooy. Sebelumnya sesuai dakwaan JPU, Arif M. Kanahau, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa,(sidang terpisah) itu terjadi Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIT, di kamar nomor 212,Hotel Budget,kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras ( Miras) di dalam kamar Hotel. Karena sudah mabuk, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa lanjut pesta miras di dalam hotel.
Terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS, untuk datang ke kamar hotel miras bersama. MS penuhi ajakan Rian. Sampai di Hotel, dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban.
Melihat tubuh korban, keduanya tak bisa menahan syahwatnya, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.
Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(TM-03)
Discussion about this post