Ambon, TM, – Diduga BPN Kota Ambon, menerbitkan sertifikat nomor 62 Tahun 2020, atas gedung milik Unpatti, di Kelurahan Batu Gajah, berdasarkan Akta Hibah palsu yang dikantongi Unpatti.
Semua pengurusan Unpatti yang berkaitan dengan Akta Hibah, hingga pengurusan Surat Keterangan Alas Hak dari Kelurahan untuk pengurusan sertifikat di BPN Kota Ambon, bahkan sampai pengurusan sertifikat di BPN, melibatkan Yopi Muskita. Sementara diketahui, Yopi bukan pegawai pada Unpatti Ambon.
Diketahui, Yopi Muskita adalah orang yang tiba-tiba pada Tahun 2019, mengaku menemukan Akta Hibah lahan dimana berdirinya gedung Unpatti itu, yang menurutnya, dibuat oleh, Maria Latumalea pada Tahun 1981.
Baca: Urus Tanah di BPN Harus Rapid Antigen
Anehnya, Akta Hibah itu justru ditemukan Yopi di rumahnya, di kawasan Belakang Soya. Sehingga ada kejanggalan dari pihak Ahli Waris, karena apa dasar, sehingga Akta Hibah Tahun 1981 itu, ada pada Yopi Muskita yang diketahui bukan merupakan Ahli Waris atas lahan tersebut Sementara pada Tahun itu, anak-anak dan cucu dari Oma Maria Latumalea masih hidup.
Belum lagi, syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat, dimana pihak Unpatti wajib memiliki Surat Alas Hak dari Kelurahan setempat (dimana gedung itu berada), dalam hal ini diketahui masuk Kelurahan Batu Gajah. Namun anehnya, SAH justru dikeluarkan oleh Kelurahan Batu Meja.
Hasil penelusuran Timesmaluku.com, ternyata pengurusan SAH Unpatti itu, dilakukan oleh Yopi Muskita. Yopi sebelumnya meminta Surat Keterangan izin usaha atas bangunan Unpatti dari Kelurahan Batu Gajah, namun ketika diminta menyertakan PBB dari gedung tersebut, Yopi tidak memiliki itu.
Yopi bahkan menyertakan PBB Unpatti Poka, sehingga permintaan itu tidak disetujui Kelurahan Batu Gajah.
Terkait dengan itu, Pihak Kelurahan yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Menurut George Pattiruhu, Selaku Operator/IT Kelurahan Batu Gajah, bahwa Yopi Muskita pernah melakukan pengurusan terkait Surat Keterangan Izin Usaha tersebut. Namun ketika diminta PBB, tidak ada PBB gedung tersebut. Sehingga yang bersangkutan pergi dan tidak pernah kembali.
“Kita dari Kelurahan tidak pernah keluarkan SAH atas gedung Unpatti itu. Memang pernah Yopi Muskita itu datang, tapi karena tidak punya PBB, kita tidak bisa tindaklanjut. PBB sesuai gedung itu berdiri, tidak ada,”ujarnya.
Penelusuran dilanjutkan ke Kelurahan Batu Meja. Lurah Batu Meja, Siti H Tuanaya yang diwawancarai, kemarin mengaku, mengeluarkan Surat Alas Hak atas gedung Unpatti tersebut.
Sementara, diketahui, lokasi gedung Unpatti, berada di Kelurahan Batu Gajah. Hal itu bahkan sudah diakui pihak Kelurahan Batu Gajah.
Namun oleh Lurah diklaim, bahwa itu adalah wilayah administrasi Batu Meja.
“Lokasi gedung Unpatti itu, masuk petuanan Kelurahan Batu Meja. Dengan itu, kita keluarkan Surat Alas Hak,”akuinya. Disinggung soal PBB, Lurah mengaku, PBB yang disertakan adalah PBB Unpatti Poka.
“Terkait PBB yang tidak menunjukan bukti fisik. Sebenarnya PBB itu bukan merupakan hak kepemilikan dari bangunan tersebut. Artinya dia bisa menjadi milik orang lain sepanjang itu dianulir. Artinya, fisiknya boleh berada di Batu Meja, tetapi penanggungjawabnya Unpatti,”terangnya.
Ditanya soal siapa yang mengurusi SAH tersebut, Lurah kembali mengakui, bahwa salah satu stafnya bersama Yopi Muskita pada Tahun 2019-2020.
“Kebetulan yang urus ini staf saya. Dia urusannya dengan pa Yopi Muskita itu,”jelasnya.
Sementara terkait dengan penerbitan sertifikat, Plt. Kepala BPN Ambon, Fery Soukota yang dikonfirmasi, belum lama ini di Ruang Kerjanya mengaku, bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat atas gedung Unpatti tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa penerbitan dilakukan sudah sesuai prosedural BPN. “Benar Unpatti sudah buat sertifikat atas aset Unpatti, sertifikat itu diproses berdasarkan surat hibah yang dibuat oleh Ahli Waris, Maria Latumalea Tanggal 25 Agustus 1981. Dasar itu Unpatti mengajukan permohonan untuk sertifikasi,”jelasnya.
Baca: Perampasan Jenazah Hingga PPKM Menjerat Rakyat
Dia mengatakan, bahwa letak posisi dari tanah itu, berdasarkan surat keterangan alas hak Lurah Batu Meja Tanggal 8 Oktober 2019, dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dibuat oleh Rektor pada Tanggal 8 Oktober 2019.
Dan untuk perkuat itu, ada surat tidak berkeberatan dari salah satu Ahli Waris, Marthin Stevanus Muskita, Tanggal 11 Desember 2019.
“Dengan itu, lalu keluarlah SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2020, Tanggal 1 Juli 2020. Dan Keluarlah sertifikat hak pakai atas Unpatti, yang seritifkatnya nomor 62. Jadi benar sudah diterbitkan sertifikat,”jelasnya.
Soal kemudian apakah itu sesuai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat di BPN, Plt menjelaskan, bahwa sertifikat ini adalah prosedural. Untuk itu, permohonan Unpatti, memenuhi syarat.
“Kalau kemudian Menurut Batu Gajah ini wilayahnya, dan yang urus itu Yopi Muskita. Jadi yang jelas, secara formil, semuanya terpenuhi. Dengan itu ditindaklanjut. Nanti kemudian materilnya ada unsur yang dicurigai, (silakan berproses),”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post