Ambon, TM, – Arifin Nukuhehe, Raja Negeri Zeith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang baru dilantik Bupati Maluku Tengah, dilaporkan ke Polda Maluku.
Dia dilaporkan oleh Saman Nukuhali, Ketua Saniri Negeri, Negeri Zeith atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses pengangkatan sebagai Raja Negeri Zeith.
Kuasa Hukum, Saman, Suherman Ura, dalam rilisnya yang diterima Timesmaluku.com, Senin (24/10/2021) menjelaskan, Raja diketahui tidak bersekolah sampai ke tingkat SMA.
“Hanya SD dan SMP. Masyarakat Negeri Zeith hanya mengenal Arifin Nukuhehe, bukan nama Rifi Ramly Nukuhehe, sesuai ijazah SMA Kristen yang digunakan Raja saat berproses sebagai Raja,” kata Ura.
Saman sebagai Ketua Saniri Negeri, mengaku proses pelantikan Raja Negeri Zeith tidak pernah melalui proses. Karena itu, dia tidak mengetahui adanya penggunaan ijazah palsu.
Suherman Ura juga mengungkapkan, terkait dugaan ijazah palsu itu, Raja Zeith juga pernah gugur saat mengikuti tes Bintara Polisi. Kata dia, Camat juga mengetahui kalau Raja menggunakan ijazah palsu.
Pada Tanggal 20 Mei 2020, kata dia, sekitar pukul 00.00 WIT atau jam 12 malam, Kepala Kecamatan menghubungi Pelapor, dan meminta meloloskan administrasi berkas dari Raja tersebut.
Hanya saja Saman menolak. Proses pencalonan Raja sampai pemberkasan oleh Saniri tidak pernah ditandatangani oleh Ketua Saniri Negeri Zeith. ”Bahwa Penggunaan Ijazah yang dipergunakan oleh Arifin Nukuhehe dengan nama yang tertera pada Ijazah SMA Rifi Ramly Nukuhehe adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan orang banyak,”ujarnya. (TM-01)
Discussion about this post