Ambon, TM.- Politisi Demokrat Maluku, Welem Wattimena tinggal menunggu waktu akan diserahkan ke Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menyusul berkas perkara Narkobanya sedang dilengkapi oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Welem, Anggota DPRD Maluku Aktif in berstatus tersangka oleh Polisi, setelah penyidik menggkapnya di Bandara Pattimura, Senin 8 Maret 2021. Dari tangannya disita sebuah alat hisap Narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita tingga menunggu asesmen dari BNN. Kita sudah ajukan surat ke BNN. Jadi tunggu hasil asesmen langsung kita serahkan tahap I-nya ke Jaksa,” jelas Jufri.
Jufri menyebut, tersangka saat ditangkap di Bandara Pattimura saat itu dalam keadaan tidak tau. Alat hisap sabu atau cangklung itu tersimpan dalam tas samping mahalnya dalam kondisi tak sadar.
“Saat penggeladahaan itu, tersangka langsung kaget dan menyebut, Beta (saya) mati,” kata Jufri mengutif keterangan Welem di Bandara saat itu.
Dalam pemeriksaanya di Kepolisiqn, Welem mengaku memakai Narkoba jenis Sabu tersebut dengan alasan kecapean saat bekerja. Barang buktinya, kata Jufri, didapat dari Jakarta.
“Dia mengaku pernah pakai awal, dan sudah lama. Nah ini, baru. Katanya kecapeaan kerja,” ujar Jufri.
Saat ini, legislator Demokrat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon. Tinggal menunggu berkasnya perkaranya di rampungkan oleh penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa.
Welem disangkakan melanggar pasal 112 dan 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana, pasal 112 yang mengatur tentang larangan seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum.
Sedangkan pasal 127 mengatur tentang penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yaitu perbuatan. “Berdasarkan pasal yang dilanggar, ancamannya seumur hidup atau paling minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas. Jufri. (TM-02)
Discussion about this post