Ambon, TM, – Puluhan Sopir Angkutan Kota (Angkot) jalur Passo, Senin (25/7/2022) mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon. Kedatangan mereka terkait larangan melintasi jalur Batu Merah Atas, atau jalan Jenderal Sudirman, oleh petugas Lantas yang bertugas di jalur tersebut.
Mereka datang membawa Angkot masing-masing, dan terlihat memenuhi halaman parkir Kantor DPRD. Puluhan Sopir Angkot itu diterima Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, di Ruang Sidang Utama.
Pertemuan komisi dengan para Sopir Angkot itu juga dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette. Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Margaretha Siahay dan didampingi Koordinator komisi, Gerald Mailoa yang juga Wakil Ketua 1 DPRD Kota Ambon.
Usai rapat, Sapulette kepada Wartawan menjelaskan,
bahwa petugas Lantas yang bertugas dijalur tersebut, hanya menjalankan aturan. Sesuai SK Walikota Ambon Nomor 345, Angkot jalir Passo melewati jalur bawah atau jalan Sultan Hasanudin.
“Ikut jalur lama, yaitu jalur bawah, jalan Sultan Hasanudin, keluarnya di Tantui. Kalaupun lewat atas, itu hanya kebijakan. Makanya harus menunggu sampai implementasi SK itu. Kalau SK itu sudah, maka jalur Passo bisa melewati jalur atas. Jadi dari petugas Lantas juga berpegang pada regulasi,” jelas Kadis.
Dishub Kota Ambon, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak Lantas terkait Pos 900 yang ada didepan Santika. Koordinasi ini terkait dengan kelonggaran kebijakan, sampai adanya implementasi SK tersebut.
Menurut dia, ketika implementasi SK Walikota Nomor 345 yang berkaitan dengan perampingan jalur Angkot itu dilakukan, maka jalur atas bisa dilewati.
“Yang berikut mereka minta soal penertiban Terminal Mardika. Terkait itu, maka dapat disampaikan, bahwa implementasi SK itu dilakukan setelah adanya penertiban Terminal Mardika. Karena kalau perampingan, berarti ada pergeseran beberapa jalur Angkot,” kata Sapulette.
Dia mencontohkan, Angkot jalur Hative yang saat ini berada di Terminal A2, akan bergeser ke A1, sama-sama dengan Laha dan Hunuth.
Samuanya itu akan diaksanakan nanti bersama Tim Terpadu yang telah dibentuk. Dan rapat finalisasinya akan dilakukan Rabu pekan ini, untuk mengetahui kapan pastinya penertiban itu dilakukan.
Siahay juga menambahkan, bahwa ijin trayek telah ditandatangi oleh Penjabat Walikota Ambon, hanya saja kurang implementasi.
“Terkait dengan dengan sopir Angkot yang ditilang oleh petugas Lantas, itu karena mereka berpegang pada aturan Tahun 2008. Jadi soal miss komunikasi saja dan itu sudah diclearkan antara Dishub dan pihak Lantas,”jelas Siahay. (TM-01)
Discussion about this post