Ambon, TM.- Larangan Pemerintah dan Polri, tak menghentikan warga untuk merayakan malam pergantian tahun. Lapangan Merdeka penuh. Kembang api menghiasi langit di Kota Ambon.
Penyekatan yang dilakukan juga tak menyurut warga untuk merayakan masuknya tahun 2022. Pesta kembang api tetap berlangsung. Jalan DI Ponegoro, sekitar Urimessing penuh dengan kembang api.
Wilayah Karang Panjang, Belakang Soya, juga tak kalah. Bunyi petasan sahut menyahut. Warga suka cita menyambut malam pergantian tahun. Kerumunan tak terhindarkan.
Di Lapangan merdeka hingga perempatan Gong Perdamaian tetap saja warga tumpah ruah, meski tak sebanyak sebelum Covid-19 melanda dunia. Namun kemudian dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.
Sehari sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon memastikan tidak ada perayaan Malam Pergantian Tahun. Polda Maluku juga melarang aktifitas konvoi maupun pawai, apalagi pesta kembang api di malam pergantian Tahun 2021 ke 2022 malam nanti.
“Larangan untuk pawai, arak-arakan dan pesta kembang api, maupun petasan saat malam pergantian Tahun nanti malam. Karena kalau dilakukan, akan menyebabkan kerumunan yang berpotensi percepat penyebaran virus corona,”kata Kepala Biro (Karo Ops) Polda Maluku, Kombes Pol. Antonius Wantri Yulianto, dalam pemaparan laporan akhir Tahun 2021, yang berlangsung di Rupatama, Mapolda, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya kerumunan saat malam pergantian Tahun malam nanti, dan akan menindak tegas, jika ada masyarakat yang berkerumun untuk perayaan pergantian Tahun.
“Larangan pesta kembang api dan arak-arakan di malam Tahun Baru ini, merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Hal itu guna mencegah masuknya varian omicron,”tandasnya.
Di malam pergantian Tahun, tambahnya, pihaknya akan melakukan penyekatan dibeberapa kawasan dan jalan di Kota Ambon. Dengan personil gabungan yang dikerahkan, sebanyak 4.596 orang. Terdiri dari rat kepolisian 1.759 personel, TNI 687 orang, serta sisanya dari Pemda dan Ormas.
Ia juga mengimbau warga merayakan malam Tahun Baru di rumah masing-masing dan tempat ibadah saja.
“Tidak usah berkerumun di ruang publik,”pintanya. (TM-01)
Discussion about this post