Ambon, TM.- Ceritanya seruh. Nasip MD itu mengerihkan saat diketahui meninggal dunia. Wanita berusia 33 tahun itu sebelum meninggal dunia ia dianiaya saat dipaksa berhubungan intim dengan pelaku di salah satu penginapan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon 15 Juni 2020 lalu.
Pelaku FW, usia 38 tahun ini dikabarkan memiliki hubungan mesra dengan korban. Saat malam itu, pelaku yang dirasuki minuman keras itu datang menemui korban atau menjemput korban. Koran dijemput di depan lorong Batu Gantung Ganemo Kecamatan Nusaniwe.
Korban lalu di boncengi menggunakan sepeda motor. Korban dibawa ke salah satu penginapan terdekat. Disana, pelaku yang mabuk itu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban tidak mau.
“Korban dipaksa berhubungan badan. Korban tidak mau. Dipaksa hingga di maki-maki, lalu korban menuruti keinginan pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda M Titan kepada wartawan di Ambon, sore tadi.
Sebelum meninggal, korban sempat merasah perih di sekitar bawah perut korban. Kejadiaan naas baru diketahui keluarga korban. Mereka marah dan baru melapor kasus ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada 19 Juli 2020 lalu.
“Jadi sebelum meninggal, korban sempat bercerita ke saksi (mungkin rekan korban), TAR, SL, MS dan AM seputar masalah perih di perutnya. Diduga akibat tindakan pelaku. Pihak Polresta sudah terima laporan,” jelas dia.
Setelah menerima laporan, lanjut Titan, pihak Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon lalu bertindak. Pelaku di intai dengan melakukan tindakan Responsif terhadap kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelaki FW.
“Ditangkap tadi malam di Batu Gantung (Kecamatan Nusaniwe). Pelaku sudah resmi di tersangkakan oleh penyidik dan ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 dan atau 351 ayat 1, ancaman hukuman penjara 7 Tahu,” tutup dia. (TM01)
Discussion about this post