Ambon, TM – Direktorat kriminal khusus Polda Maluku mulai merespon dugaan ketidakberesan tender proyek dua jembatan milik Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku-Maluku Utara. Pengumpulan bukti akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dua jembatan itu, masing-masing Jembatan Wai Tunsa dan jembatan Wai Pulu di perbatasan antara Kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten Seram Bagian Timur. Proyek Wai Tunsa dibiayai dengan anggaran sebesar Rp73 miliar, dan jembatan Wai Pulu sebesar Rp76 miliar.
Dua proyek ini diduga sebelum tender sudah diatur antara kontraktor dengan oknum-oknum pejabat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), termasuk Balai Lelang atau BP2JK Wilayah Maluku. Mereka ini berdasarkan informasi timesmaluku.com pernah melakukan pertemuan beberapa kali.
Dalam pertemuan itu, kontraktor yang disebut bernama Hai ini menyanggupi membelah fee proyek kepada mereka di BPJN dan Balai Lelang. “Setelah komitmen fee disepakati, baru tender dilakukan. Itu yang kita ketahui,” ungkap sumber di Dirkrimsus Polda Maluku.
Berapa besar komitmen fee itu, dia mengaku, belum mengetahui pasti. Namun informasi awal diatas 5 persen dari Nilai proyek yang dilelang. Karena itu, mereka masih harus memastikan lagi apakah ada aliran dana sebesar komitmen yang sudah disepakati ataukah tidak.
Dirkrimsus juga menemukan, ada permufakatan jahat antar dua kontraktor dengan pihak Balai Jalan dan Balai Lelang. Siapa keduanya, dia belum mau membukanya. Namun kesepakatan itu untuk membatasi perusahaan lain menang.
Informasi lain yang diperoleh timesmaluku.com, dua kontraktor itu, adalah Hans Tanuwijaya dan Nyong Pau. Keduanya terlibat untuk mengatur dua proyek ini, dibantu Pokja Balai Lelang. “Jadi nanti satu proyek dimenangkan Hai, sementara pemenang kedua Nyong Pau. Di proyek lainnya, nanti Nyong Pau menang, dan Hai pemenang kedua,” ungkap sumber ini.
Benar saja, untuk jembatan Wai Tunsa, PT Panamas Multi Konstruksi milik Hai atau Hans Wijaya ditetapkan sebagai pemenang kedua dengan nilai penawaran Rp 64.692.522.000. Sementara pemenangnya PT Karmel One dengan Nilai Rp66 miliar lebih.
Sementara di jembatan Wai Pulu Pokja kembali melakukan kejahatan yang sama. Memenangan penawar tertinggi. Kali ini kerugian negara cukup besar dari Nilai proyek. PT Panamas Multi Konstruksi yang menawarkan Rp 73.230.117.000 tetapkan sebagai pemenang, dan PT Karmel One Rp 64.700.000.000 sebagai pemangan kedua.
“Untuk dua paket ini, pemenang satu dan dua itu tidak memiliki kesalahan dalam tender. Tapi kenapa penawar terendah ditetapkan sebagai pemenang kedua. Ini saja sudah salah. Karena itu, agak mudah bagi kami membongkar kasusnya,” pungkas penyidik senior ini.(TM02)
Discussion about this post