Ambon, TM.- Merasa suaranya dialihkan ke rekan separtainya, Calon anggota DPRD Kota Ambon Milati Ibrahim melapor ke Bawaslu. Kasus ini terjadi dalam rekapitulasi suara hasil pencoblosan 14 Februari 2024, di Dapil Sirimau II.
Laporan disampaikan Hamid ke Bawaslu Kota Ambon, Kamis (7/3). Kepada Wartawan Hamid mengaku, dugaan pergeseran ini terungkap dalam pleno rekapitulasi tingkat PPK Sirimau, khususnya pada Dapil Sirimau II.
Dia mengaku, dugaan pergeseran ini ditemukan oleh Caleg PKS dari Dapil Sirimau II untuk DPRD Kota Ambon, nomor urut 6 atas nama Milati Ibrahim. Jumlah suara partai diduga berkurang, sementara Caleg pada nomor 1 PKS diduga bertambah.
“Ini terkait dengan keganjalan yang ditemukan pada Dapil Sirimau II, khususnya pada PKS, yang ditemukan oleh Caleg PKS nomor urut 6. Bentuk keganjalan yaitu dugaan terjadi pergeseran suara partai ke Caleg tertentu.
Data pada kami, kaganjalan terjadi pada TPS 24, 54 dan 72 di Dapil Sirimau II,”ungkapnya.
Remuan pada TPS 24, kata dia, dimana suara PKS sesuai data C1, tercatat 3 suara. Sedangkan suara Caleg, khususanya nomor urut 1, itu kosong (0). Tapi saat pleno ditingkat PPK, justru terbaik. Tiga suara partai tadi justru pindah ke Caleg nomor urut 1.
“Demikian juga pada TPS 54, dimana suara Caleg nomor urut 1, sesuai C1, hanya 1 suara. Tapi hasil pleno tingkat PPK, berubah menjadi 5 suara. Terjadi penambahan 4 suara. Dan pada TPS 72, dimana suara Caleg nomor urut 1 berdasarkan C1, itu 5 suara. Tapi pada pelno PPK, bertambah 3 suara sehingga menjadi 8 suara untuk Caleg nomor urut 1. Dan ini terjadi pergeseran,”katanya.
Atas dasar itu, pihaknya melapor ke Bawaslu Kota Ambon untuk dapat ditindaklanjuti. Dia berharap, perolehan suara partai maupun Caleg PKS pada Dapil Sirimau II, dapat dipulihkan dan dikembalikan sesuai tempatnya berdasarkan hasil C1.
“Kami berharap suara ini kembali pada posisinya. Karena ketika suara ini kembali pada posisinya, kita akan lihat hasil sebenarnya,”ujarnya.
Ditanya soal apakah dugaan pergeseran itu telah disampaikan saksi partai saat pleno tingkat PPK, Hamid menjelaskan, bahwa setelah mengetahui keganjalan itu, Kandidat nomor urut 6, telah meminta agar saksi mandat perorangan dapat diajukan untuk mengawal dalam pleno tingkat PPK. Namun hal itu ditolak oleh internal PKS.
“Caleg yang menemukan keganjalan ini awalnya sudah meminta saksi perorangannya untuk mengawal itu ditingkat PPK, tapi dari internal PKS sendiri menolak itu. Dan ini sangat mengecewakan. Atas dasar itu, kita melapor ke Bawaslu dan berharap, suara-suara itu bisa dikembalikan sesuai tempatnya berdasarkan C1,”ujarnya.
Dari pantauan, Hamid, tidak sendiri. Dia bersama puluhan orang lainnya, termasuk Caleg Milati Ibrahim mendatangi kantor Bawaslu Kota Ambon untuk melaporkan hal itu.
Diketahui, akumulasi suara PKS pada Dapil Sirimau II (6.365) suara partai, dimana Caleg nomor urut 1 atas nama Malik Raudhi Tuasamu peroleh 1.057 suara, dan Caleg nomor urut 6 atas nama Milati Ibrahim peroleh 1.052 suara.(TM-01)
Discussion about this post