Ambon, TM. – Fianti Rahawarin, seorang mahasiswi Unpatti Ambon yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh oknum Dosen Fisip Unpatti Ambon, akhirnya melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Korban melaporkan Olivia Rumlus dan putranya, Andre Rumlus. Korban bersama ibunya, Hapsa Rahawarin, didampingi Ina Mollucas Watch dan YLBH Insan Cita Maluku, Senin (28/6/2021) malam, mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon untuk melaporkan oknum Dosen Cs.
Rani Madubun, Koordinator Ina Mollucas Watch, kepada Timesmaluku.com di Polresta Pulau Ambon, menuturkan, sebagai organisasi yang bergerak dibidang advokasi perempuan, pihaknya merasa ini hal yang perlu diadvokasi.
Baca: Kasus Kematian Meningkat Ambon Menuju Zona Merah
Menurutnya, perilaku seorang Dosen terhadap korban tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pendidik.
“Dengan itu, kita melakukan koordinasi dengan YLBH Insan Cita Maluku untuk sama-sama mendampingi korban. Dan kita akan kawal masalah ini sampai tuntas,”tegasnya.
Pihaknya bersyukur, mendapat dukungan dari Polresta Pulau Ambon untuk menangani persoalan ini. Tidak ada toleransi bagi para pelaku.
Terkait baru hari ini dilakukan pelaporan, kata dia, dikarenakan pasca penyekapan dan penganiayaan itu, dua hari korban mengalami sakit, dan baru membaik, sehingga baru dilakukan pelaporan.
“Korban sakit dua hari, kemudian kemarin korban berani bicara terbuka ke publik. Sehingga dari pemberitaan media, kami kemudian melakukan komunikasi untuk mendampingi,”jelasnya.
Ditempat yang sama, ibu korban berharap, para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan, akan menolak jika ada upaya damai dari pihak pelaku.
Dalam pelaporan awal di Polsek Baguala, oknum Dosen yang dihubungi ibu korban untuk datang menyelesaikan persoalan tersebut, tidak menggubris.
“Tidak ada jalan damai. Saya minta kasus ini sampai ke Pengadilan. Awalnya saya melapor ke Polsek Baguala, tapi tidak ditindaklanjuti. Untuk itu, saya melapor ke Polresta Ambon dan berharap kasus ini dituntaskan sampai persidangan,”tandas ibu korban.
Baca: Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek
Diketahui sebelumnya, korban disekap lantaran dituduh menyembunyikan anak dari oknum Dosen tersebut. Meski telah dijelaskan oleh korban, bahwa itu tidak dilakukannya.
Pernyataan wanita 19 Tahun itu tidak dipercayai oleh pelaku Cs. Pelaku Cs kemudian membawa korban disalah satu rumah keluarga pelaku, disekitar Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dan dianiaya.
Kejadiannya terjadi pada Jumat (25/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIT. Dan korban baru dilepas pada pukul 09.00 WIT keesokan harinya, dengan kondisi memar dan bengkak disebagian tubuhnya.
Korban kini sedang dibawah aparat kepolisian di Rumah Sakit Tantui untuk menjalani visum. (TM-01)
Discussion about this post