Ambon, TM.- Ribuan liter sopi kembali disita polisi. Minuman keras ini dikemas dari 15 karung, dengan total kurang lebih 1.100 liter. Barang ini diselundupan melalui mobil box dengan nomor polisi DE 8491 MU.
Barang haram ini disita Polisi dari Polsek Salahutu di i depan pintu masuk dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada, Selasa (8/11/2022) sekira Pukul 07.30 Wit.
Kasi Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo, dalam rilisnya kepada timesmaluku.com, Selasa (8/11/2022), razia ini dilakukan rutin dengan sasaran mobil dan truck yang mengangkut barang bawaan penumpang.
Razia tersebut, kata Moyo, dilaksanakan Pam Dermaga Penyebrangan Hunimua, yang dipimpin Bripka Alwi Kadafi Alidrus. Razia memang ditujukan untuk Miras yang diselundupkan melalui jalur laut.
“Miras tradisional jenis sopi baru tiba dari dermaga penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Moyo.
Mobil box, kata Moyo, terjaring dalam razia. Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan Doli Kelelawar mengangkut miras. Sopir beralamat di Waipia, Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng.
“Barang Bukti tersebut di kemas di dalam karung ukuran 50 kilogram sebanyak 15 karung dengan jumlah kurang lebih 1.100 Liter. Barang Buktidi amankan Ke Mako Polsek Salahutu guna di musnakan,” pungkas Moyo. (TM-02)
Discussion about this post