Ambon, TM.– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mulai menertibkan area parkir guna menetralisir kawasan parkir yang tidak sesuai aturan.
Rencana penertiban ini disampaikan Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, di depan Kantor Balai Kota Ambon, Senin (20/1/2025). Menurut Yan Suitela, langkah ini bertujuan memastikan pengendara memarkir kendaraan mereka di lokasi yang telah ditentukan sesuai regulasi.
Selain itu, penertiban juga menyasar para juru parkir (jukir) ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Kota Ambon.
“Juru parkir yang tidak memiliki surat izin resmi dari Dishub dilarang memungut retribusi dari pengendara, baik roda dua maupun roda empat,” tegas Yan.
Untuk mendukung penertiban, Dishub Kota Ambon telah menyurati Polresta Ambon, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), dan pihak Balai terkait 27 ruas jalan yang diperuntukkan sebagai area parkir resmi.
Yan Suitela juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku. “Pengendara diharapkan memarkir kendaraan mereka pada ruas jalan yang telah ditetapkan. Kesadaran bersama dari masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada jukir yang meminta retribusi parkir, masyarakat diminta untuk memastikan jukir tersebut memiliki kartu identitas resmi. “Jika tidak ada kartu jukir, masyarakat tidak perlu membayar retribusi parkir,” imbuh Yan.
Dalam proses penertiban ini, Dishub Kota Ambon mengakui kekurangan personel akibat beberapa staf sedang mengurus pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami akan terus berupaya optimal meskipun saat ini personel kami masih terbatas,” tutup Yan.(TM-04)
Discussion about this post