Ambon, TM.- DPRD Kota Ambon menetapkan enam Peraturan daerah, dalam rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.
Rapat yang berlangsung di di Ruang Paripurna Utama, Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Jumat (14/6), dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisita dan dihadiri Penjabat Walikota Ambon.
Dalam kata akhir 9 fraksi DPRD Kota Ambon, semuanya menerima 6 Ranperda itu ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon.
Enam Perda yang ditetapkan, masing-masing: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Kedua, Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Ambon Tahun2023-2043; Ketiga, Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Keempat, Pengelolaan Sampah Spesifik; Kelima, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon; Keenam, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun 2023.
“Dari 9 fraksi yang menyatakan kata akhir fraksi, semua menerima Ranperda itu dan ditetapkan sebagai Perda,”ujar Toisuta kepada Wartawan.
Selanjutnya, Perda akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaannya.
“Kita berharap ada beberapa catatan kritis fraksi yang tadi sudah disampaikan itu, salah satunya soal netralitas ASN dalam Pilkada dan beberapa lainnya, agar menjadi atensi untuk segera direalisasi oleh Pemkot Ambon,” tandas Toisuta.(TM-01)
Discussion about this post