Ambon, TM.- Amsir Renoat salah satu aktivis mahasiswa di Univeritas Pattimura Ambon ini mengucapkan tetimakasih kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.
Rasa terimakasih Amsir disampaikan kepada mantan Kapolres Pulau Buru itu, setelah status dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan.
Aktivis mahasiswa ini berstatus tersangka, setelah dijerat dengan pasal 160 KHUPidana atau padal 214 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP, terkait dugaan tindak pidana kejahatan ketertiban umum, saat unjuk rasa didepan Kampus Unpatti, 12 Oktober 2020.
Kuasa Hukum Amsir, Jhon Berhitu kepada wartawan di halaman Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat 13 November 2020 itu, mengaku senang dengan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan Kapoltesta Ambon. Alasan utamanya, tersangka masih dalam proses study.
“Kami dari kuasa hukum tersangka menapresiasi sikap bapak kapolresta terkait surat permohonan sudah terima, dan beserta surat jaminan dari pihak keluarga. Kapolresta mengabulkannya,”ungkap Sekertaris Yayasan Pelita Harapan Ambon itu.
Meski sudah bebas dari balik jeruji besi, kata Berhitu yang didampingi pembinan yayasan, Ivan Manggala itu, status Amsir tetap sebagai tersangka dan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang dijalaninya.
“Tentu kami berterimakasih. Dan kami akan bersama dengan tersangka unuk menuntaskan kasusnya hingfa tuntas,” tutup Berhitu. (TM-02)
Discussion about this post