Ambon, TM.- Alfikri dihukum majelis hakim empat tahun penjara, setelah terbukti memiliki satu paket sabu. Pria ini ditangkap di Talake, Lorong Samping SMA Muhammadiyah, Ambon.
Vonis terhadap terdakwa Alfikri berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1/2024). Persidangan diketuai Hakim Orpa Marthina, dan didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Ismael Wael.
Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky bersalah, karena tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, “ Ungkap Hakim
Alfikri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menerima putusan hakim. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4,6 tahun.
Terdakwa sendiri ditangkap pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wit, di Jalan Ot Pattimaipauw, Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis Shabu. (TM-02)
Discussion about this post