Ambon, TM.— Pejabat (Pj) Gubernur Propinsi Maluku Sadili Ie meminta organisasi masyarakat PP Muslimat NU berkoordinasi dengan jajarannya untuk memberikan edukasi gizi untuk masyarakat.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur dalam pertemuan antara PP Muslimat NU, Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI)yang berlangsung di kantor Gubernur Propinsi Maluku (15/7/2024).
“Stunting di Maluku sebelumnya 26 persen, tapi tahun ini menjadi 28 persen,” jelas Sadili Ie. Karena itu, menurut Sadili dukungan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk dengan organisasi masyarakat seperti PP Muslimat NU diperlukan.
Pengentasan stunting di Maluku, disampaikan Sadili harus di mulai sejak dini. Sebab, salah satu penyebab stunting dan permasalahan gizi tersebut adalah kesalahan asupan makanan, baik oleh anak-anak, remaja hingga dewasa. Termasuk kebiasaan konsumsi kental manis yang masih diberikan sebagai minuman susu untuk anak.
“Termasuk kebiasaan menjadikan kental manis sebagai susu, ini juga dapat menjadi penyebab stunting. Memang ini baru, justru karena itu harus disosialisasikan,” tegas Sadili Ie.
Untuk itu ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menangani hal ini.
Ketua Bidang Kesehatan PP Muslimat NU dr. Erna Yulia Soefihara mengatakan, pihak berkomitmen dalam mendukung upaya pemerintah untuk menekan angka prevalensi stunting.
“Kita di NU tidak hanya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan agama saja, namun juga pendidikan dan kesehatan, seperti edukasi gizi untuk masyarakat agar masyarakat jangan sampai salah mengkonsumsi susu. Seperti kental manis ini, karena ini bukan susu yang untuk dikonsumsi anak-anak sebagai minuman susu,” jelas Erna.
Sebagaimana diketahui, persoalan kental manis telah menjadi sorotan publik sejak badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM no. 18 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Melalui regulasi tersebut, BPOM melarang penggunaan kental manis sebagai pengganti susu dan sumber gizi serta larangan penggunaan visual anak di bawah 5 tahun untuk label maupun iklan promosinya.
Terbaru, BPOM juga mengesahkan Perturan BPOM No. 26 tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan takaran saji. Sebelumnya, pada label kemasan per takaran saji kental manis adalah sekitar 48 gr. Dalam peraturan terbaru, BPOM mengurangi menjadi 15 – 30 gr.(TM-02)
Discussion about this post