Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Tommy Wattimena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol.
Saat proyek itu dibangun tahun 2018, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat SBB. Proyek itu dibiayai dengan dana APBN sebesar Rp31 miliar.
Dari hasil audit sementara, kerugian negara mencapai Rp7 milyar. Penetapan tersangka terhadap Tommy Wattimena alias TW dilakukan, Senin (21/8/2023), setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan.
Usai diperiksa, kata kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, TW langsung dieksekusi ke Rutan Kelas llA Waiheru, Ambon. Tersangka didampingi penasehat hukumnya, Adolf Saleki. Dia akan menjalani masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Kasus ini kembali dibuka paska tiga tersangkanya menang dalam pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon. Ketiga orang yang dibebaskan, yakni, Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagai tersangka .
Kejaksaan Tinggi Maluku lantas kebut kasus tersebut, dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dugaan korupsi dalam proyek yang hingga kini mangkrak.
“Perkara ini kita tindak lanjuti dengan penyidikan lanjut, sejumlah saksi juga telah kita periksa,” ungkap Kajati Maluku, Edyward Kaban kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 kilometer. Proyek ini mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur.(TM-02)
Discussion about this post