Ambon, TM.– Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap tersangka penyebar ujaran kebencian melalui media elektronik pada Senin (23/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubsdit Siber Polda Maluku. Penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
Tersangka, yang diketahui bernama Chrisnanimory Patrick Papilaya, S.E., alias Patrick, diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.53 WIT. Tersangka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok bernama @patrickpapi, yang kemudian menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Ujaran kebencian disertai makian berupa kalimat kotor dialamatkan kepada Hendrik Lewerissa. Hendrik, adalah Calon Gubernur Maluku yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai Gubernur Maluku terpilih.
Selain akun media sosial, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit ponsel Samsung A52 dengan nomor IMEI 35680858062110. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan hukum.
Chrisnanimory Patrick Papilaya dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Maluku menegaskan bahwa tindak pidana ini merupakan bagian dari kejahatan dunia maya yang perlu ditindak tegas.
“Penyebaran ujaran kebencian di dunia maya sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat,” ujar Kasubsdit Siber Polda Maluku Ditreskrimsus Polda Maluku.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku untuk menggali keterangan lebih dalam terkait motif dan tujuan dari tindakannya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mengatakan, setelah diamankan, Patrick langsung diperiksa penyidik.
“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkap Hujra melalui pesan singkatnya.(TM-02)
Discussion about this post