Ambon, TM.- Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengamankan dua orang terkait dugaan penyelundupan lima ton minyak tanah (Mitan). Penangkapan dilakukan pada 6 Maret sekira Pukul 19.30 Wit di Dermaga Pelabuhan Lippi, Dusun Kate-kate, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasus ini dikembangkan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya penjualan Minyak Tanah yang berlebihan dan membuat kelangkaan di Kota Ambon. Minyak tanah ini rencananya akan dibawa dengan KM Nusantara Jaya 20 berkapasitas 23 gross tonage (GT)
Setelah mendapat laporan, Aipda B Tetelepta yang memimpin Tim bersama turun ke Dermaga Lipi. Mereka langsung mengamankan pemilik BBM bernama Wa Jama. Wanita ini, adalah istri dari pemilik kapal.
Selain Wa Jama, polisi juga mengamankan sopir Mobil bernama Yoman Usman. Yoman yang melakukan pembelian BBM jenis minyak tanah di pangkalan Minyak Tanah di daerah Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Selain keduanya, lima anak buah kapal juga diamankan. Sementara, barang bukti yang berupa satu unit Kapal Motor Nusantara Jaya 20, satu unit Mobil L300 warna Hitam, 100 Gen minyak Tanah ( 2 TON ), dan 64 jerigen Kosong.
Informasi dari pihak kepolisian, dari pengembangan penyelidikan, diamankan kembali BBM minyak tanah sebanyak 3 000 liter atau 3 ton yg masih ada di pangkalan MT Gunung Malintang.
“Tapi minyak tanah itu sudah dibayar lunas Wa Jama alias Ibu Onco, melalui Yoman Usman,” kata sumber timesmaluku.com.
Minyak Tanah, kata sumber ini, akan dibawa keluar Kota Ambon dengan Tujuan Pulau Obi atau Seram bagian belakang dan dijual kembali seharga Rp. 6.000 per liter.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akan melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi, dan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“Tim akan melakukan pengembangan untuk pengungkapan penyalahgunaan izin niaga dari pangkalan Minyak Tanah, yang melakukan penjualan diluar HET seharga Rp 4.250,- kepada pemilik BBM MT,” kata sumber resmi dari kepolisian.(TM-02)
Discussion about this post