Ambon, TM.- Dua pengacara asal Seram, memilih menyelesaikan masalah penghinaan terhadap masyarakat Pulau Seram ke ranah hukum. Keduanya mengadukan pemilik akun Vina Tamdang Mouw dan Roy Jacob, ke Polda Maluku, pada Selasa (2/4).
Keduanya dilaporkan oleh Petra Latue dan Alfaris Laturake, berkaitan dengan pengghinaan dan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial facebook, pada Sabtu (29/3) lalu.
Dalam rilisnya, Kamis (4/4), Latue mengaku, langkah ini diambil lantaran kalimat-kalimat yang dilontarkan keduanya dalam kolom komentar facebbok, seperti diantaranya menyebut “orang Seram kas** bada**”, orang seram Taniwel kasta bada**” dan “orang Seram itu dung**, dan miskin diseluruh Maluku pantas saja tidak ada orang yang lebih jelek dari orang Seram”.
Laporan ini sesuai yang tertuang dalam pasal 28 Ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun surat Edaran KAPOLRI No.SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian ataupun Jo pasal lain pada pasal 45a ayat 2 jo pasal 16 jo pasal 4 hirup (B) angka 1 undang-undang nomor 49 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi ras dan etnis atau ketentuan dengan penghinaan suku, ras, agama, ataupun golongan.
Menurut Latue, kalimat-kalimat yang dilontarkan keduanya, telah membuat hate speech atau ujaran kebencian bagi seluruh masyarakat pulau dan suku Seram, karena itu bentuk penghinaan.
“Kami minta Kapolda Maluku segera proses ini, supaya jangan ada lagi peristiwa yang sama terjadi. Tidak saja bagi orang Seram, tetapi lainnya juga,”tegasnya.
Sementara itu, Alfaris Laturake juga menambahkan, bahwa ini sebuah keterpanggilan selaku anak Seram yang telah direndahkan martahabatnya secara terbuka.
“Kami mendukung Polda Maluku segera memproses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,”tandasnya.
Pada kesempatan itu, Alfred Tutupary, pengacara muda Maluku yang juga selaku anak Seram, Taniwel, selain mengapresiasi langkah kedua rekannya juga meminta Kapolda Maluku agar memprioritaskan perkara ini.
“Ini merupakan tanggung jawab moral kedua rekan saya selaku anak pulau Seram terhadap masyarakat Seram, terutama Taniwel. Ini bisa menjadi bahan pembelajaran hukum kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak cepat menyalagunakan media sosial untuk bahan mendiskreditkan suku, agama, ras atau antar golongan,” kata Alfred. (TM-02)
Discussion about this post