Ambon, TM.- Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten SBB makin marak terjadi. Dari tindakan kekerasan, hingga saling gugat. Di Tala, Pilkadesnya digugat.
Untuk Desa Tala Kabupaten SBB, Panitia Pencalonan dan Pemilihan resmi digugat ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Piru pada 15 November 2021 kemarin, dengan nomor perkara 22/pdt.g/2021/Pn.Drh.
Kuasa Hukum Penggugat, Sami Lumamuly, dalam rilisnya, Rabu (17/11/2021) mengatakan, gugatan itu lantaran ada kebijakan Panitia yang salah. Panitia melolos calon Kades yang sebumnya telah dinyatakan tidak lolos seleksi atas nama Donhard Ivan Latekay.
“Dengan itu, maka Pilkades Tala saat ini dalam proses sengketa hukum dan sementara dalam rana Pengadilan. untuk itu, Panitia, baik tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten, agar menahan diri dan tidak melakukan perbuatan hukum dengan mengambil langka penetapan calon terpilih, Ivan Latekay,”tandasnya.
Kuasa Hukum juga menjelaskan, bahwa sejak awal, proses pentahapan mulai dari penetapan bakal calon sampai dengan pemilihan, berjalan tidak sesuai aturan. Tetapi dipaksakan untuk tetap berjalan.
Apalagi, menurut keterangan Panitia Desa, bahwa ada terjadi intimidasi dari Panitia Kabupaten untuk memaksakan calon yang sudah gugur tersebut, masuk dalam daftar calon.
Diduga atas arahan kepada Panitia Desa dan memaksa Ketua Panitia menandatangani beberapa surat untuk meloloskan calon yang sebelumnya telah dinyatakan gugur itu. (TM-01)
Discussion about this post