Ambon, TM.- Diusir Pemerintah Kota Ambon, puluhan Pedagang penjual pakaian bekas atau cakar bongkar, yang sehari-hari berjualan di depan Gedung Putih Pasar Mardika, Jumat (19/11/2021), mengadu ke Komisi II DPRD Kota Ambon.
Pedagang yang diterima salah satu anggota Komisi II, Tan Indra Tanaya, di Ruang Komisi, menyampaikan keluhan mereka. Mereka meminta waktu hingga akhir Tahun ini, untuk bisa berjualan di lokasi tersebut.
“Kalau bisa, DPRD membantu kami untuk tetap berjualan disitu sampai akhir Tahun ini. Kami bersedia keluar, hanya saja untuk saat ini, kami minta perhatian kepada pihak yang bertanggungjawab atas lokasi itu, agar kami bisa berjualan sampai akhir Tahun ini,”ujar Pedagang.
Baca Juga:
Menanggapi keluhan Pedagang, Tan mengatakan, akan disampaikan ke pimpinan komisi, untuk ditindaklanjut. “Saya akan sampaikan ke komisi secara resmi untuk ini ditindaklanjut,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat dengan tegas meminta para Pedagang pakaian untuk mengosongkan lokasi eks gedung putih. Dan kembali ke lokasi yang telah disiapkan oleh Pemkot melalui pihak ke-tiga.
Baca Juga:
“Edaran sudah disampaikan, sehingga harus segera mengosongkan lokasi itu. Karena besok (red hari ini) itu melalui Dinas PUPR, lokasi itu sudah ditutup,” ujar Slarmanat, kepada wartawan, di Ruang Kerjanya, Kamis (18/11/2021).
Dia mengatakan, lokasi tersebut sudah harus disterilkan. Untuk dilakukan pemagaran. Kata dia, pihaknya juga akan berupaya untuk lapak yang sementara dibangun dapat dipenuhi oleh pedagang-pedagang yang belum memiliki tempat berjualan. (TM-01)
Discussion about this post